Caleg Partai Golkar Malang Dipersoalkan karena Pengobatan Massal
Caleg DPR RI dapil Malang Raya dari Partai Golkar, Endang Agustina Syarwan Hamid, dimintakan klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Malang.

Laporan Wartawan Surya Sylvianita Widyawati
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Calon Anggota DPR RI daerah pemilihan Malang Raya dari Partai Golkar, Endang Agustina Syarwan Hamid, dimintakan klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Malang, Jumat (24/1/2014).
Endang Agustina datang ke kantor Panwaslu pukul 09.30 WIB.
"Kami klarifikasi terkait kegiatan pengobatan massal di Kecamatan Kalipare," jelas George da Silva, Pimpinan Divisi Penanganan dan Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Malang kepada Surya Online (Tribunnews.com Network) , Jumat (24/1/2014).
Ini merupakan undangan klarifikasi kedua. Saat kali pertama diundang, Endang mangkir.
Endang beralasan, kala itu Panswalus menyampaikan undangan ke kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Malang. Sementara ia berdomisili di Jakarta.
Kegiatan pengobatan massal itu, ditengarai ada unsur kampanyenya. Acara berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare. Kegiatan itu tidak ada surat izin dari polsek/polres.
Pengobatan massal dilaksanakan pada 12 Januari 2014 pukul 10.00-12.00 WIB.
Terlapor dari kegiatan itu selain Ny Syarwan Hamid, juga caleg Partai Golkar lainnya yaitu Ny Asminin dan Ny Tutik Sriyani. Pada kasus ini, Kadinkes Kabupaten Malang, Mursyidah telah diklarifikasi pada Sabtu pekan lalu.
Pengobatan massal selain dilakukan di rumah H Darmin, juga digelar di Masjid Mujahidin, dekat rumah H Darmin.