Mantan Bupati Pacitan Jadi Tahanan Kota
Mantan bupati Pacitan, Jawa Timur, Sutrisno yang menjadi tersangka kasus judi dadu ditetapkan menjadi tahanan kota
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hary Susmayanti
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Mantan bupati Pacitan, Jawa Timur, Sutrisno yang menjadi tersangka kasus judi dadu ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Wonosari karena menjalani rawat jalan akibat sakit yang diteritanya. Dia dilarang meninggalkan kota Wonosari tanpa izin dari kejaksaan terhitung mulai dari 17 Januari hingga 5 Febaruari mendatang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Wonosari Krisna Hadi mengungkapkan setelah berkas perkara dari kepolisian dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh pihak penyidik.
Salah satu tersangka, yakni Sutrisno kemudian mengajukan permohonan tahanan kota karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan jalan. Pihak tersangka juga menyampaikan surat keterangan dokter mengenai sakit yang dideritanya.
"Kuasa hukum Sutrisno juga menjamin kliennya tidak akan lari atau menghilangkan barang bukti,"katanya Senin (20/1/2014).
Dia menjelaskan, dalam kasus per judian yang ada di rumah Sutrisno tersebut, pihaknya memisahkan menjadi tiga berkas yakni berkas Sutrisno, Agus Sutrisno dan Rubino dan Riyanto. Saat ini jaksa masih melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
Diharapkan, sebelum 5 Fabruari mendatang, berkas dengan tersangka Sutrisno sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wonosari. Sementara berkas Agus Sutrisno diharapkan dalam pekan ini sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan.
“Sebelum tanggal 5 Februari kita harus sudah melimpahkan ke pengadilan,” ucapnya. (*)