Jumat, 3 Oktober 2025

Tujuh Koruptor Sumut Dapat Remisi Natal

Tujuh terpidana kasus korups di berbagai lembaga pemasyarakatan di Sumut diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2013.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Tujuh Koruptor Sumut Dapat Remisi Natal
ilustrasi ketuk palu Hakim

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM MEDAN-Tujuh terpidana kasus korupsi yang saat ini mendekam di berbagai lembaga pemasyarakatan di Sumut diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2013.

Kasubid Registrasi dan Statistik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Jevri Pohan mengatakan, tujuh orang terpidana itu terdiri dari dua orang terpidana kasus korupsi yang mendapat remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 dan lima orang terpidana dari remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.

“Terpidana korupsi yang mendapat remisi dari PP 28/2006 adalah Binsar Sihombing dan Ir Tanjung Purba,” kata Jevri saat dijumpai di kantornya, Senin (23/12/2013).

Jevri tidak bersedia membuka nama-nama terpidana yang mendapat potongan masa hukuman berdasarkan PP 99/2012. Namun, ia memberi bocoran, tiga orang di antaranya berasal dari Nias dan satu orang lagi diusulkan mendapat RK 2 alias langsung bebas, yaitu Rustam Manalu.

Kanwil Kemkumham Sumut juga mengajukan mendapat remisi PP 28/2006 untuk 222 orang terpidana kasus narkoba dan seorang terpidana kasus perdagangan manusia. Sedangkan usulan remisi PP 99/2006 diberikan untuk tiga orang terpidana kasus narkoba. (ton/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved