Kamis, 2 Oktober 2025

Ida Farida Berencana Adukan Ketua PTUN Bandung ke MA

Ida Farida yang merupakan korban penyerebotan tanah di Sawangan Depok kecewa dengan sikap Ketua PTUN Bandung

Editor: Toni Bramantoro
zoom-inlihat foto Ida Farida Berencana Adukan Ketua PTUN Bandung ke MA
Logo Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ida Farida yang merupakan korban penyerebotan tanah di Sawangan, Depok oleh PT Pakuan Sawangan Golf  kecewa dengan sikap Ketua PTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum atas pembatalan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas terkait dengan undangan pengambilan sumpah oleh PTUN Bandung atas Pengajuan PK oleh Ida Farida.

Ida mengatakan, dirinya mendapat undangan bernomer 61/G/2013PTUN untuk pengambilan sumpah sekaligus membawa bukti novum atas surat pengajukan PK yang dilakukan Ida tertanggal 3 Desember 2013. Namun, sesampainya di PTUN, pada tanggal 18 Desember Ida bukannya diambil sumpah malah mendapat pernyataan yang kurang mengenakan dari Ketua PTUN Bandung.

"Kita mengajukan PK setelah ada novum baru yang kita dapatkan, PK pun diterima oleh PTUN pada tanggal 3 Desember, tanggal 18 saya mendapat panggilan untuk pengambilan sumpah, sampai di Bandung surat saya katanya sudah kadaluarsa dan ada pernyatan Ketua PTUN Bandung yang kurang berkenan," kata Ida Farida di Jakarta Jumat (20/12/2013).

Ida juga mengatakan dirinya datang dengan membawa surat/dokuman asli, ini sesuai permintaan dari PTUN Bandung.

"Mereka mengatakan, katanya sudah lewat waktu. Sementara untuk pengajuan novum baru tidak ada batas waktu, Pengadilan harusnya menerima apa yang diusulkan oleh klien. Yang bisa menolak itu adalah hakim yang terkait. Bukan Ketua Pengadilan yang membatalkan tidak jelas," urainya.

Ida mengancam akan mengadukan apa yang telah diperbuat oleh Ketua PTUN Bandung ke Mahkamah Agung (MA).

"Ini karena Hakim tidak melakukan pengambilan sumpah sesuai dengan undangan yang kita terima. MA harus memberikan sangsi tegas kepada Kepala PTUN Bandung," tandasnya.

Ida berencana Hari Senin tanggal (23/12/2013) akan mendatangi MA untuk mempertanyakan sikap Ketua PTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum yang menolak upaya Peninjauan Kembali Ida Farida atas kasus sengketa Lahan Sawangan Golf.

Perlu diketahui, Ida Farida sebagai pemilik sah tanah yang digunakan oleh PT Pakuan Sawangan Golf dikalahkan kasasinya oleh Mahakamah Agung. Padahal, pada sidang gugatan di PTUN Bandung, Ida dinyatakan menang. Setelah surat penolakan kasasi keluar Ida pun mengajukan permohonan kembali (PK) atas perkara kasasi 480-K/TUN/2012.

Ida melihat atas kejanggalan dan keganjilan ini menunjukkan adanya praktik mafia pertanahan di Sawangan yang melibatkan oknum BPN dan pejabat setempat bekerjasama dengan perusahaan yang menyerobot tanahnya melakukan konspirasi secara sitematis mengakui tanahnya di kelurahan Sawangan dan Bojong sari tanpa ada dasar kepemilikan yang sah.

Tags
Ida Farida
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved