Selasa, 30 September 2025

Bisnis Narkoba dari Penjara

Penjara jadi 'Benteng Kokoh' Bandar Narkoba di Jawa Timur

Edi Simon (56) dan Sueb (23), harus bolak-bolak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

zoom-inlihat foto Penjara jadi 'Benteng Kokoh' Bandar Narkoba di Jawa Timur
NET
Ilustrasi

Laporan Tim Investigasi Surya

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ada seribu jalan menuju Roma, petitih kuno tersebut tampak menjadi spirit bagi banyak bandar narkoba yang apes tertangkap, lantas medekam dalam terunggu.

Buktinya, meski berada dalam penjara, banyak bandar narkoba yang masih mampu mengendalikan bisnis haramnya tersebut. Misalnya, yang terjadi di daerah Jawa Timur.

***

Edi Simon (56) dan Sueb (23), harus bolak-bolak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya, menjadi terdakwa dalam kasus penyalagunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba).

Pada sidang Selasa (17/12/2013) kemarin, keduanya hadir di depan majelis hakim yang diketuai Ahmad Fauzi dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan kali ini petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, yang menangkap mereka.

Kedua terdakwa merupakan mata rantai jaringan bisnis narkoba yang dikendalikan Benny.

Hebatnya, Benny mengendalikan bisnis haram itu dari balik sel Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkoba Madiun.

"Iya pesan barang lewat telepon. Saat itu, saya mengambil 50 gram sabu-sabu dari dia (Edi Simon)," jawab Sueb ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suci Anggraeni.

Menurut Sueb, setelah pesan lewat telepon, barang biasa diantar. "Apa benar saudara tinggal mengambil di suatu tempat yang disepakati?" tanya Hakim Suci.

"Iya" jawab sambil duduk di kursi pesakitan.

Sueb mengaku biasa bertindak sebagai kurir. Ia kebagian tugas mengambil paket atas perintah Edi Simon.

Paket itu diambilnya dari Benny, seorang narapidana narkoba yang masih mendekam di Lapas Madiun.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan