Minggu, 5 Oktober 2025

Pembunuhan Sadis di Bandung

Kakak Sisca Pingsan Usai Sidang Perdana

Sidang perdana dua terdakwa kasus pembunuhan Franciesca Yofie digelar di Pengadilan Negeri Bandung,

Editor: Budi Prasetyo
KOMPAS.com/Rio Kuswandi 0
Kakak kandung ketiga mendiang Sisca pingsan usai hadiri sidang perdana dua terdakwa pembunuh Sisca, yakni, Wawan dan Ade, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin, (2/12/2013) | 

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,  — Sidang perdana dua terdakwa kasus pembunuhan Franciesca Yofie pada Agustus lalu, yakni Wawan (39) dan Ade (24), digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/12/2013).

Sidang dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin hakim Parulian Lumban Toruan dengan dua anggota hakim, yakni Parudur Baskara dan Parlas Nababan. Empat kakak Sisca terlihat hadir pada sidang perdana dengan terdakwa Ade dan Wawan itu. Keempat kakak Sisca terlihat menangis ketika jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

Seusai sidang perdana selesai, kuasa hukum keluarga Sisca, Hairullah M Nur, dan empat kakak kandung Sisca, langsung mendatangi hakim Parulian Lumban Toruan. Dengan bercucuran air mata, mereka meminta hakim agar menjalankan sidang secara adil, terbuka, dan transparan agar kebenaran bisa terbuka dalam kasus ini.

"Tolong dibantu Pak ya, tolong dipelajari dulu. Tolong bantu Pak, jangan hanya terpaku kepada berkas, tapi lihat kebenarannya karena kami nilai ini masih janggal," pinta Elfie sambil menangis.

"Baik, baik, baik," jawab Parulia.

Ketika puluhan wartawan meminta keterangan dari Hairullah, salah seorang kakak Sisca, yakni Elfie, jatuh pingsan. "Ayo, bantu dulu, bantu dulu ini, kasih minum," kata Hairullah.

Elfie diboyong langsung ke kursi di ruang sidang untuk ditidurkan dan ditenangkan oleh para keluarganya.

Kemudian setelah itu, Hairullah menjelaskan bahwa keluarga meminta agar hakim bisa dipercaya dalam memimpin sidang ini. "Kami memohon kepada majelis hakim agar ini (pendapat kami) bisa dijadikan pertimbangan dalam pemeriksaan dan proses persidangan untuk mengungkap peristiwa dan pelaku yang sebenarnya," tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved