Dua Anggota DPRD Kota Jambi Diperiksa Polisi
Mereka diduga telah menerima fee dari kontraktor melalui perantara Rahmad sebesar Rp 240 juta
"Bisa saja ke poltabes (laporannya) yang jelas ke saya ada surat kapolda atau kapoltabes minta izin gubernur untuk memeriksa dua orang anggota dewan untuk dimintai keterangan dan pak gubernur sudah memberikan izin," terangnya.
Terhadap tuduhan adanya percaloan atau makelar proyek di banggar, Zainal mengaku tidak mengetahuinya. Ditegaskannya, sesuai fungsinya DPRD hanya sebatas pembahasan anggaran. Hak selanjutnya setelah ketuk palu adalah hak eksekutif.
"Kami secara kelembagaan tidak boleh mengatur-ngatur itu. Saya sendiri sebagai ketua DPRD tidak pernah ikut-ikut atur. Siapa kontraktor, segala macam saya tidak atur. Tapi kalaupun ada oknum, ya oknumnya. Bukan kelembagaan DPRD-nya," ungkapnya.
"Saya tidak katakan ada. Mungkin, kalaupun ada, yang jelas kami tidak pernah ikut-ikut begitu," tambahnya.