Minggu, 5 Oktober 2025

Akhirnya Kepala Dinas PU Parepare Dicopot

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mencopot Imran Ramli, dari jabatannya selaku Kepala Dinas PU Parepare,

Editor: Budi Prasetyo
Tribun Timur/Ali
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare, Imran Ramli--tersangka kasus pemukulan terhadap istrinya Andi Herlina--tiba di Mapolres Parepare, Selasa (29/10/2013), sekitar pukul 09.10 Wita. 


 

TRIBUNNEWS.COM  PAREPARE-- Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, akhirnya membuktikan janjinya, mencopot Imran Ramli, dari jabatannya selaku Kepala Dinas PU Parepare, Rabu (13/11/2013).

Informasinya, kebijakan dinonaktifkannya Imran Ramli, dilakukan setelah Taufan Pawe, setelah mendapatkan rekomendasi pemeriksaan Inspektorat Parepare, terhadap persoalan dugaan Imran Ramli, telah menikah sirri dengan Maria Eva.

Tak hanya itu, Taufan Pawe juga langsung menunjuk  Syamsuddin Taha,  yang menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, menggantikan Imran.

Pemecatan tersebut diumumkan oleh tim yang dibentuk pemkot Parepare,  di ruang Media Center Humas Parepare.

Tim tersebut diketuai oleh Kepala BKDD Kota Parepare, Ramadhan Umsangaji, dan beranggotakan Sekretaris Asisten Bidang Pemerintahan, H. Rusman Rahman, dan anggota Kadis Sosial, H. Amir Lolo.

Pelaksana Tugas Sekda Parepare, Rusman Rahman, yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan penonaktifan Imran Ramli.

Menurut Rusman, Imran Ramli hanya di berhentikan sementara dari jabatannya, dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kasus yang melilitnya.

“Karena ini menyangkut nama baik pemerintah daerah, maka tentu harus direspon secara cepat, dan wali kota telah memerintahkan penonaktifan saudara Imran Ramli, dengan maksud agar bersangkutan bisa focus dalam menyelesaikan kasus hukumnya,” ujar Rusman.

Ia juga mengatakan berkas-berkas penonaktifan Imran Ramli, sementara dalam proses perampungan dan untuk selanjutnya segera ditandatangani Wali Kota Parepare.

Menurut Rusman, kabar penonaktifan Imran Ramli, terpaksa diumumkan oleh tim, karena Taufan Pawe, harus ke Bone mendampingi Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.

" Pak Wali sempat berpesan, kalau langkah ini diambil untuk mengembalikan martabat dan wibawah pemkot Parepare. Karena itu, langkah yang ditempuh bukan non job, tetapi non aktif.

Ia juga menambahkan bila nanti kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, seluruh hak-hak Imran sebagai pejabat eselon akan dikembalikan.

"Kebijakan non aktif terhadap Imran tidak menghentikan proses hukum yang berlangsung di Kepolisian Resort Parepare," tegas Rusman.(ali)

Andi Herlina : Maria Eva Buktikan Cintamu

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved