Terobosan Baru Membayar Pajak
Pelaku UMKM yang tergabung dalam wadah pengusaha menilai diluncurkannya fasilitas pembayaran pajak melalui ATM
* Diperlukan Sosialisasi ke UMKM
TRIBUNNEWS.COM PONTIANAK - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tergabung dalam wadah pengusaha menilai diluncurkannya fasilitas pembayaran pajak melalui ATM oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak merupakan terobosan positif dan memberikan kemudahan pelaku usaha melunasi pajaknya.
Sekretaris Umum (Sekum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Kubu Raya, Sudirman, mengatakan diluncurkannya fasilitas pembayaran pajak melalui ATM merupakan langkah dan terobosan yang bagus oleh Dirjen Pajak.
Dengan begitu, memudahkan pelaku UMKM melunasi kewajibannya kapan dan di mana saja, tanpa harus terbatas di satu tempat. Namun, yang cenderung menjadi kendala adalah Dirjen Pajak sering latah dalam membuat program.
"Dimana terkadang program yang digulirkan tidak dibarengi dengan edukasi ke pelaku UMKM, sehingga tetap program itu tidak benar-benar maksimal," ujarnya kepada Tribun, Selasa (12/11/2013).
Sudirman juga mempertanyakan, kenapa program membayar pajak melalui ATM hanya berlaku untuk pelaku UMKM saja. Kenapa tidak memberikan kepada wajib pajak badan besar serta melibatkan industri besar yang berpotensi besar penerimaan pajaknya.
Oleh karena itu, fasilitas yang diluncurkan agar pelaku UMKM dapat membayar PPh 1 persen melalui mesin ATM pada 4 bank yang ditunjuk untuk tahap awal, yaitu Mandiri, BNI, BRI, dan BCA perlu dikaji ulang, sehingga tidak hanya lapisan bawah saja menjadi objek kebijakan tersebut.
"Sebab kesadaran membayar pajak bukan hanya dengan mempermudah fasilitas pembayaran pajak saja, tetapi juga dengan transparansi penerimaan pajak oleh Dirjen Pajak. Maka kantor perwakilan Dirjen Pajak di setiap daerah di harapkan siap dengan program ini, terutama dengan edukasi dan sosialisasinya," katanya.
Terpisah, Ketua Ikatan Wanita Pengusaha (Iwapi) Kalbar, Saydati Rachmi, menyatakan sambutan positifnya dengan adanya fasilitas pembayaran pajak PPh sebesar satu persen melalui mesin ATM bagi UMKM.
"Saya sangat menyambut baik dengan adanya fasilitas tersebut dikarenakan akan lebih memudahkan pelaku UMKM dalam melakukan pembayaran. Karena tidak perlu lagi datang untuk antre sehingga lebih praktis dan fleksibel," ujarnya.
Rachmi juga menilai pembayaran pajak di ATM cukup efektif dimana sebagian besar pelaku UMKM mempunyai aktivitas mobile dan padat sehingga dapat membantu efisien waktu untuk aktivitas pelaku UMKM itu sendiri. Meski demikian, ia berharap Dirjen Pajak terus melakukan inovasi baru yang dapat mendorong perkembangan UMKM.
Hal sama dikatakan, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) Kalbar, M Rifal. Menurut dia, adanya fasilitas pembayaran pajak melalui mesin ATM sangat membantu pelaku UKM dalam membayar pajak, karena tidak perlu menyetor ke kantor pajak maupun perbankan lagi.
"Kami kira ini akan efektif, asalkan benar-benar disosialisasikan secara terus-menerus kepada pelaku UKM. Sebab, di daerah masih banyak pelaku UKM yang belum mengetahui tentang sistem pembayaran pajak melalui ATM tersebut. Dirjen Pajak dapat melibatkan asosiasi atau himpunan untuk sosialisasikan fasilitasnya," ujarnya.
Rifai mengharapkan, adanya fasilitas pembayaran pajak melalui mesin ATM jangan mengakibatkan yang aktif setor pajak adalah pelaku UKM. Sedangkan pengusaha besar justru memanipulasi pajak bekerja sama dengan petugas perpajakan. (sgt)