Jumat, 3 Oktober 2025

Tangisan Istri Lepas Ketua KPUD Sumba Barat Daya ke Bui

Ketua KPUD Sumba Barat Daya (SBD),Yohanes Bili Kii, divonis 1 tahun 1 bulan atau 13 bulan penjara

POS KUPANG/ALFONS NEDABANG
MENANGIS - Yohanes Bili Kii bersama istrinya menangis di PN Waikabubak seusai divonis majelis hakim, Kamis (7/11/2013). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang

TRIBUNNEWS.COM, TAMBOLAKA - Ketua KPUD Sumba Barat Daya (SBD), terdakwa perkara pidana pilkada, Yohanes Bili Kii, divonis  1 tahun 1 bulan atau 13 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak.

Bili Kii diwajibkan membayar denda Rp 10 juta diganti satu bulan kurungan serta biaya perkara sebesar Rp 5.000. Usai divonis, Bili Kii langsung masuk bui di LP Waikabubak diiringi tangisan istrinya, Ny. Lusia Rambu Bili Kii. Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bili Kii 8 bulan penjara dan denda Rp 7,5 juta.

"Pidana yang dijatuhkan sudah memadai dan mencerminkan rasa keadilan," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, S.H, M.H, saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Kamis (7/11/2013).

Sutrisno didampingi dua anggota Majelis Hakim, Reza Tirama, S.H dan Sugiri Wirandono, S.H, M.Hum. Hadir dalam persidangan, terdakwa Yohanes Bili Kii dan JPU, Ririn Handayani, S.H.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Terdakwa tidak mengindahkan permintaan saksi membuka formulir C1 KWK menyusul adanya perbedaan data yang disampaikan PPK Wewewa Barat dan PPK Wewewa Tengah dengan data yang dimiliki saksi pasangan dr. Kornelius Kodi Mete-Drs. Daud Lende Umbu Moto (KONco OLE ATE). Oleh karena itu, terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer JPU karena unsur secara sengaja mengubah hasil penghitungan suara tidak terbukti (pasal 118 ayat 1).

Majelis hakim menegaskan, terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara berkurang.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 118 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubaan Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah menjadi UU dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (dakwaan subsider).

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, sikap dan perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum dihukum, sopan, mengakui dan menyesali perbuatan.

Di akhir sidang, majelis hakim menyatakan putusan pengadilan bukan final. Masih ada upaya hukum banding. Terkait dengan upaya hukum banding, terdakwa diberi kesempatan maksimal 7 hari.

Namun setelah selesai sidang, terdakwa Yohanes Bili Kii kepada panitera menyatakan menerima putusan majelis hakim. Terdakwa pun menandatangani surat menerima putusan.

Sidang selama 3 jam, dimulai pukul 9.30 Wita, dipadati pengunjung. Pada pukul 12.30 Wita, terdakwa dibawa ke LP Waikabubak. Ditemui usai sidang, Jaksa Ririn Handayani, S.H, mengatakan, belum ada lagi berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat, AKBP M Ishaq, melalui Kasat Serse, Iptu Badawie mengatakan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan berkas perkara beserta tersangka lain tindak pidana pemilukada SBD kepada Kejaksaan Negeri Waikabubak.

Mengetahui suaminya divonis 1 tahun 1 bulan penjara, Ny. Lusia Rambu Bili Kii tidak bisa menahan haru. Guru sekolah dasar yang selama persidangan memilih duduk di bangku depan ruang hakim, meneteskan air mata.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved