Dua Tahanan Medaeng Pesan Sabu ke Kuala Lumpur
Telah ditetapkannya dua orang penghuni Rutan kelas I Surabaya di Medaeng menjadi tersangka atas pemesanan sabu-sabu ke Kuala Lumpur, Malaysia.
TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Ada kabar mengejutkan dari pengungkapan kasus sabu-sabu oleh petugas BNN Provinsi Jawa Timur.
Yakni, telah ditetapkannya dua orang penghuni Rutan kelas I Surabaya di Medaeng menjadi tersangka atas pemesanan sabu-sabu ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Dua penghuni rutan Medaeng itu berinisial HN dan ST. Keduanya diduga memesan narkoba dari dalam penjara melalui sambungan telepon.
Dua orang ini, ditahan di Medaeng juga karena kasus narkoba.
Selain dua tersangka itu, juga ada penghuni Medaeng lain berinisial IW yang diduga terlibat dalam kasus narkoba antarnegara ini.
Tapi, status IW ini sampai sekarang masih dalam tahap terperiksa.
"Memang, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan satu orang berstatus terperiksa," kata Direktur Penindakan BNNP Jatim AKBP Basuki Effendi.
Sayangnya, dia enggan membeberkan semua terkait hasil pemeriksaan atas perkara itu dengan dalih masih dalam tahap pengembangan.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun, BNNP Jatim menetapkan tersangka setelah memeriksa empat orang yang diduga terkait dengan impor sabu dari Malaysia itu.
Selain HN, ST, dan IW, BNNP Jatim juga telah menetapkan IV sebagai tersangka.
Dia ini merupakan jaringan HN dan ST yang berada di luar tahanan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas BNNP Jatim itu, terungkap bahwa pemesan sabu sebanyak 182 gram adalah HN dan ST yang berada di dalam penjara.
Pemasanan narkoba dari Bandar di Kuala Lumpur itupun dilakukan via telpon.
Mengenai pengirimannya, ada pelaku yang berpura-pura membeli jok mobil.
Tapi, pembelian jok mobil tersebut memakai nama JF. Narkoba yang dikirim dari Kuala Lumpur kemudian dimasukkan ke dalam jok untuk mengelabuhi petugas.
Apes, jok berisi sabu sabu itu ternyata terdeteksi saat tiba di Bandara Juanda Surabaya pada Senin (7/10/2013) lalu.