Materai Daur Ulang Marak Beredar di Bandung
Sekitar tiga ribu materai asli tapi palsu disita aparat Polres Bandung, belum lama ini.
TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Sekitar tiga ribu materai asli tapi palsu disita aparat Polres Bandung, belum lama ini. Materai tersebut, disita ketika akan diedarkan ke sejumlah toko alat tulis kantor (ATK) di wilayah Bandung timur.
Selain menyita ribuan materai, polisi juga menangkap pelakunya, MAH (33). Menurut Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Jamaludin, aksi yang dilakukan tersangka berhasil mereka ungkap setelah mendapat informasi dari para pemilik toko di Kecamatan Majalaya dan Paseh.
Para pemilik toko alat tulis merasa heran karena tersangka menjual materai dengan harga yang murah.
"Harga yang ditawarkan tersangka lebih murah dibanding materai yang dijual oleh PT Pos. Modusnya, pelaku membeli materai bekas yang telah digunakan. Bekas stempel dan tinta yang masih menempel pada materai itu kemudian dihilangkan oleh pelaku dengan menggunakan bahan kimia," kata Jamaludin, Jumat (25/10/2013).
Seusai membersihkan materai, pelaku mengepres materai itu hingga kembali terlihat seperti baru. Materai yang telah bersih dan "baru" itu lantas kembali disusun dan direkatkan satu dengan lainnya menggunakan lem kertas. Pengeleman dilakukan untuk menyatukan kembali materai menjadi bentuk lembaran utuh.
"MAH mendapatkan ribuan materai bekas dari kawannya berinisial HRI seharga Rp 2.000 untuk materai dengan nominal Rp 6.000. Sedangkan materai dengan nominal Rp 3.000 dibeli seharga Rp 1.000," katanya.
HRI yang hingga Jumat malam, masih buron mendapatkan materai bekas dari salah satu gudang di Kota Bandung. Materai hasil daur ulang itu dijual ke sejumlah toko seharga Rp 4.000 untuk materai dengan nominal Rp 6.000 dan Rp 2000 untuk nominal Rp 3000. Harga jualnya yang lebih murah membuat kecurigaan dari warga.
Tersangka ditangkap pada Minggu (13/10) di rumahnya Jalan Raya Ebah, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Dari rumah pelaku polisi mengamankan 680 lembar materai daur dengan nominal Rp 6.000, 160 lembar materai daur ulang nominal Rp 3.000 serta 1.750 lembar materai yang belum didaur ulang.
"Barang bukti lain yang disita yaitu bahan kimia untuk menghilangkan tinta. Seperti cuka, kaporit, pembersih cat kuku dan lem kertas," ujarnya.
Meski sepintas hampir sama, ujar Kapolres, materai daur ulang dan materai baru bisa dibedakan dari tampilan warnanya. "Tampilan warna materai daur ulang lebih pudar dari tampilan warna materai baru."
Pelaku dijerat Pasal 253 dan atau 260 KUHP tentang pembuatan dan penggunaan materai palsu, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (aa)