Sabtu, 4 Oktober 2025

CIMB Niaga Diadukan ke Polres

PT Bank CIMB Niaga Jl Basuki Rahmad dituding melakukan penipuan terhadap Djoko Sampurno,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto CIMB Niaga Diadukan ke Polres
DOK
pertumbuhan portofolio kredit tanpa agunan (KTA) atau personal loan. Tak terkecuali dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB

TRIBUNNEWS.COM  MALANG - PT Bank CIMB Niaga Jl Basuki Rahmad dituding melakukan penipuan terhadap Djoko Sampurno, warga Pondok Blimbing Indah P6/19 Kota Malang, yaitu melelang obyek jaminan yang masih dalam konflik.

Kuasa hukum Djoko, Yayan Riyanto SH mengatakan, kasus ini berawal ketika bank menawari lelangan rumah di Jl Tawangmangu 2 dan 8 Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen yang dikatakan jaminan kredit yang macet. Melalui lelang, Djoko dinyatakan sebagai pemenang dengan harga Rp 995,1 juta. "Sebagai uang muka, klien kami membayar Rp 100 juta pada 19 September 2013," terang Yayan, Selasa (22/10/2013).

Setelah membayar sisanya sebesar Rp 895,1 juta pada 8 Oktober, Djoko mendatangi rumah tersebut dan bertemu dengan penghuninya pasangan Sukarto (93) dan Umi Tumpilah (94).

Alangkah terkejutnya Djoko, sebab Sukarto menunjukan bukti bahwa rumah tersebut masih dalam sengketa. Padahal pihak bank sebelumnya berani memastikan, rumah tersebut bebas dari senketa hukum. "Klien kami mau membeli dengan jaminan, tinggal pengosongan penghuni rumah saja. Tidak tahunya rumah tersebut masih disidangkan di pengadilan,” tutur Yayan.

Dari penelusuran Yayan, rumah tersebut awalnya milik Sukarto dan Umi. Namun entah bagaimana keluar sertifikat atas nama Eko Wahyudi (40), yang kemudian menjaminkan sertifikat tersebut ke Bank CIMB Niaga.

Sukarto kemudian menggugat ke pengadilan, namun kalah di PN Malang tetapi Sukarto menang di PT. Saat ini, perkara tersebut berlanjut ke Mahkamah Agung. "Jelas rumah tersebut tidak bisa dieksekusi, karena belum inkracht. Klien kami merasa tertipu, dengan apa yang dilakukan CIMB Niaga,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Yayan, Djoko telah menjual lagi rumah tersebut ke pihak lain dan telah mendapatkan keuntungan. Namun karena tidak bisa dieksekusi, Djoko sekarang dituntut pertanggungjawaban oleh pembelinya.

Pihak CIMB Niaga sebenarnya telah beritikat untuk mengembalikan uang Djoko, namun ditolak Djoko karena sudah terlanjur membuat kesepakatan jual beli dengan orang lain. "Klien kami maunya rumah tersebut, bukan uang yang sudah dibayarkan,” tegasnya.

Semetara CIMB Niaga saat coba dikonfirmasi, diterima oleh Imam. Namun Imam tidak mau memberikan penjelasan. Alasannya ada tim kuasa hukum dari Jakarta yang akan mengawal kasus tersebut.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved