Pemilihan Wali Kota Makassar
Tiga Pilkada di Sulsel Disidangkan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang maraton gugatan hasil pemilihan kepala daerah di Sulsel

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang maraton gugatan hasil pemilihan kepala daerah di Sulsel. Ketiganya adalah pemilihan wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu, dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo. Sidang digelar, Selasa (22/10/2013) dan Rabu (23/10/2013).
Pertama adalah sidang gugatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo pada pukul 10.30 WIB. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi atau pembuktian.
Pemohon adalah pasangan M Sanusi Karateng-Andi Surya Agraria, Andi Safri Modding-Rahman Rahim, dan Amran Mahmud-A M Yusuf Mahmud. Termohon adalah KPU Wajo dengan surat gugatan bernomor 143/PHPU.D-XI/2013.
Kedua adalah sidang gugatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dengan agenda pengucapan putusan, mulai pukul 15.30 WIB, hari ini. Pemohon adalah pasangan St Muhyina Muin-Syaiful Saleh, Supomo Guntur-Kadir Halid, dan Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah.
Gugatan bernomor 139/PHPU.D-XI/2013, 140/PHPU.D-XI/2013, dan 138/PHPU.D-XI/2013. Termohon adalah KPU Makassar.
Ketiga adalah sidang gugatan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu dengan nomor perkara 146/PHPU.D-XI/2013. Pemohon adalah pasangan Basmin Mattayang-Syukur Bijak. Termohon adalah KPU Luwu, sidang akan digelar Rabu (23/10/2013) pada pukul 10.30 WIB.