Bupati Pelalawan Marah Banyak PNS Datang Terlambat
Bupati Pelalawan, HM Harris sempat naik pitam melihat tingkah laku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer di lingkungan
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johanes Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Bupati Pelalawan, HM Harris sempat naik pitam melihat tingkah laku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) saat menggelar Inspeksi Mendadak (sidak) bagi pegawai Setdakab, Rabu (16/10/2013) pagi usai apel pagi.
Bupati Harris yang didampingi Wabup Marwan serta seluruh kepala bagian dibawah naungan Sekdakab, memerintahkan seluruh pegawai untuk baris di depan kantor Bupati. Selanjutnya, Kepala Bagian dari 12 bagian di lingkungan Setda mengabsen satu persatu pegawainya, dengan cara memanggil nama yang ada pada daftar hadir pegawai. Pegawai yang tidak hadir cukup banyak, mencapai puluhan orang. Selama proses itu Bupati Harris menunjukkan wajah yang tak bersahabat dan selalu murung melihat kedisiplinan pegawai yang semakin memburuk.
"Bapak tadi marah besar dan cukup emosi melihat banyaknya pegawai yang terlambat serta tidak ikut apel bagi. Karena kebanyakan pegawai yang sudah mengisi daftar hadir, bersembunyi di ruangan dan tidak ikut apel di lapangan," ujar Kabag Humas Setdakab Pelalawan, Farid Mukhtar kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network).
Bahkan, bupati Harris dengan nada meninggi menyuruh pegawai yang terlambat untuk tidak masuk ke barisan pegawai yang baru selesai mengikuti apel pagi. Pegawai yang kurang disiplin itu diimbau untuk membentuk barisan tersendiri dan didata nama serta bagiannya. Kemudian bagian hukum membacakan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pegawai yang tidak hadir. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2012 tentang disiplin pegawai.
Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pegawai yang tidak hadir cukup berat. Yakni bagi PNS yang absen diberikan hukuman pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) selama satu bulan sebesar 100 persen. Sedangkan bagi pegawai honorer, dipotong gaji selama sebulan. Artinya, untuk bulan depan tidak menerima gaji sama sekali. Hingga berita ini diturunkan, Sidak masih berlanjut ke kantor dinas-dinas yang ada di Kompleks Perkantoran Bhakti Praja. (joe)