Sabtu, 4 Oktober 2025

Penembakan di Bandung

Bukan Otoritas Kepolisian Lakukan Penyidikan Kasus TNI AU Tembak Warga

Tim POM AU Lanud Husein Satranegara mendatangi Polrestabes Bandung untuk menerima berkas penanganan kasus penembakan

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Dicky Fadiar Djuhud
Kamar kosan lokasi penembakan HN (bukan EL) di kawasan Jalan Leuwianyar Utara, Gang Narpan RT 04/04 Kelurahan Situ Saeur Kecamatan Bojongloa Kidul, Bandung diberi garis polisi, Minggu (6/10). Termasuk kamar pelaku yang berada di sebelahnya berinisial RO diberi garis polisi juga. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim POM AU Lanud Husein Satranegara mendatangi Polrestabes Bandung untuk menerima berkas penanganan kasus penembakan yang menewaskan Hendi Winardi alias Ele (38) serta melukai dua orang lainnya, yaitu Ade Kartika (30) dan Mumung Supriatna (40).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dasar penyerahan berkas kasus yang menggegerkan ini, yaitu Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer atau Pasal 64 ayat 1.

"Jadi, sudah bukan lagi otoritas polisi untuk melakukan penyidikan. Tapi tetap, kami akan backup untuk mengejar pelaku," ujar Kasat Reskrim di Mapolrestabes Bandung, Rabu (9/10/2013).

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah menyerahkan berkas perkara kasus penembakan yang dilakukan oleh diduga oknum anggota TNI AU, Koptu RBW, Rabu (9/10/2013).

Tim POM AU Lanud Husein Satranegara mendatangi Polrestabes Bandung untuk menerima berkas penanganan kasus dari pihak kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB. (dic)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved