Siswi SMP Hamil Karena Ulah Ayah Tiri
AA (15) seorang pelajar kelas 3 SMP ini tengah mengandung delapan bulan, diduga dihamili ayah tirinya
Lidya menambahkan, AA memang merasa takut lantaran di bawah tekanan dan ancaman. Alasan itulah yang membuat AA tak melaporkan hal tersebut kepada ibunya. AA pun takut, ibunya bakal marah besar jika mengetahui K kerap menyetubuhinya di malam hari.
"Kondisi korban memprihatinkan secara psikologis ketakutan trauma yang dalam. Karena itu Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung dan memberikan keadilan terhadap korban," kata Lidya.
Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, melalui Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Gito, mengatakan, pelaku dijerat pasal pasal 81 UU No 23/2002 subsider pasal 46 Yo pasal 8 huruf A UU No 23/2004. Ia dituding telah melakukan persetubuhan di bawah umur dan melakukan kekerasan seks.
"Pelaku diancam 15 tahun penjara. Dia telah memaksa anak di bawah umur untuk berhubungan seks dan memaksanya untuk mengikuti hawa nafsunya," kata Gito. (cis)