Kamis, 2 Oktober 2025

Pengusaha EO Disekap dan Dianaya Debt Collectors

Gara-gara hutang Rp 250 juta, Jemmy Imam Toko (31), pengusaha di bidang Event Organizer disekap

zoom-inlihat foto Pengusaha EO Disekap dan Dianaya Debt Collectors
SURYA / M TAUFIK
Pelaku penyekapan terhadap pengusaha EO di Sidoarjo

Laporan Wartawan Surya, M Taufik

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Gara-gara hutang Rp 250 juta tak kunjung dilunasi, Jemmy Imam Toko (31), pengusaha di bidang Event Organizer (EO) yang tinggal di Perum Vila Jasmine Sidoarjo menjadi korban penyekapan tukang tagih atau debt collector, Yafed Sugiyanto.

Selama dua hari disekap, Jemmy sempat beberapa kali dipukuli, disetrum, serta diancam dibunuh dengan senjata jenis Gas Gun dan pisau. Jemmy berhasil dibebaskan setelah keluarganya melapor polisi.

Sedangkan pelaku penyekapan serta penganiayaan juga sudah meringkuk di sel Polrestabes Surabaya, Selasa (24/9/2013).

“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 333 KUHP karena telah merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, serta dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun penjara,” ujar Kanit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu M Solikhin Fery.

Drama penyekapan bermula dari kasus utang-piutang Jemmy Imam Toko kepada Djohn Silvianus, warga Jl Simo Sidomulyo II Surabaya sebanyak Rp 250 juta yang tak kunjung dilunasi sejak Juni 2012 karena Jemmy mengaku usahanya kolaps atau bangkrut.

“Tapi selama ini saya tetap terus membayar bunga atas hutang saya itu. Yakni senilai 10 persen setiap bulan sebagaimana dalam perjanjian,” kata Jemmy kepada Surya.

Permasalahan mulai muncul, 26 Agustus 2013. Saat itu, Jhon SIlivianus memberikan kuasa kepada Yafed Sugianto untuk melakukan penagihan. Yafed dijanjikan fee 30 persen jika sukses menagih hutang kepada Jemmy.

Sumber: Surya
Tags
disekap
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved