Pendapatan Pemprop NTT Raib Setengah Miliar
BPK) RI Perwakilan NTT mengendus dugaan penyalahgunaan pendapatan pada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
Editor:
Budi Prasetyo
Kondisi tersebut, demikian BPK, mengakibatkan penerimaan daerah sebesar Rp 544.840.000,00 belum diterima kas daerah. Selain itu, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan pendapatan daerah dari belanja akomodasi/penginapan diklat.
Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan kesengajaan pengelola asrama pada Dinas Sosial, Dinas PPO dan Dinas Pertanian dan Perkebunan yang tidak menyetorkan seluruh penerimaan ke kas daerah.
Untuk itu BPK merekomendasikan Gubernur NTT agar memerintahkan pengguna anggaran memberi sanksi sesuai ketentuan kepada pengelola asrama pada Dinas Sosial, Dinas PPO dan Dinas Pertanian dan Perkebunan yang tidak menyetorkan seluruh penerimaan ke kas daerah. BPK juga merekomendasikan selisih pendapatan sebesar Rp Rp 544.840.000 itu ke kas daerah. *