Buronan Korupsi Diringkus di Galaxi Mall Surabaya
Johanes Usboko berhasil diringkus aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU).
Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Setelah dikejar aparat keamanan selama dua tahun terhitung 2010 lalu, akhirnya Johanes Usboko berhasil diringkus aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU).
Usboko diringkus ketika sedang berada di Galaxi Mall, Kota Surabaya, Rabu (11/9/2013) sekitar pukul 20.20 WIB.
Saat diciduk, buronan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan dua unit mobil di Dinas Kimpraswil Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2008 sebesar Rp 600 juta itu, tidak memberikan perlawanan.
Tim Kejari Kefamenanu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dedi Tri Haryadi, tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (12/9/2013) sekitar pukul 10.20 Wita dengan pesawat Lion Air.
Bersama Johanes Usboko yang selama ini sudah menjadi buronan Kejari Kefamenanu, yang bersangkutan langsung digiring menuju ke mobil tahanan. Selanjutnya dibawa ke Kefamenanu untuk ditahan.
Kasi Pidsus Kejari Kefamenanu, Frangky Radja yang mendampingi Kajari Dedi Tri Haryadi, kepada wartawan menuturkan, untuk menangkap buronan tersebut, timnya dipimpin langsung Kajari Kefamenanu, dibantu Tim Satsus Kejagung RI.
"Buronan ini ditangkap berdasarkan informasi dari tim Kejagung RI. Dia (Johanes Usboko, Red) ditangkap ketika berada di Galaxi Mall, Surabaya tadi malam, (maksudnya Rabu, 11/9/2013, Red) sekitar pukul 20.20 WIB," jelasnya.
Radja menjelaskan, buronan tersebut sebelumnya pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil dum truck di Dinas Kimpraswil Kabupaten TTU, senilai Rp 600 juta tahun anggaran 2008 lalu.
Menurut Radja, "Dia (Johanes Usboko, Red) menjadi buronan sejak tahun 2010. Ketika menjalani persidangan di PN Kefamenanu, oknum ini beralasan sakit sehingga dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Namun saat itu Usboko malah kabur."
Kerugian negara dalam kasus tersebut, kata Radja, senilai Rp 71.500.000 dari total anggaran senilai Rp 600 juta. "Hari Rabu (11//9/2013) itu buronan Johanes Usboko ini diamankan sementara di Kejagung RI. Selanjutnya Kamis (12/9/2013) dibawa ke Kupang untuk selanjutnya ke Kefamenanu untuk ditahan," tandas Radja. *