Puluhan Tambang Pasir di Maros Ilegal
Puluhan tambang pasir di sepanjang Sungai Tanralili sampai Turikale, Kabupaten Maros, ternyata bisa dikategorikan ilegal.
Laporan Wartawan Tribun Timur Muthmainnah Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Puluhan tambang pasir di sepanjang Sungai Tanralili sampai Turikale, Kabupaten Maros, ternyata bisa dikategorikan ilegal.
Pasalnya, tambang golongan C itu, belum mengantongi surat perizinan dari Kantor Pelayanan Perijinan Satu Pintu (KPPSP) setempat.
Menurut data KPPSP, hanya ada dua tambang yang memiliki perizinan untuk menambang pasir di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) tersebut.
Kepala Seksi Sumber daya Alam (SDA) KPPSP Tasrif, membenarkan hal tersebut. Untuk wilayah itu, hanya dua izin yang resmi, yakni tambang milik CV Tunas Baru dengan luas area tambang 10 hektar, dan H Asri dengan luas area 3 hektar.
"Jadi, selain penambangan pasir yang dilakukan kedua perusahaan itu, bisa dikatakan sebagai aktivitas ilegal," kata Tasrif, Selasa (3/9/2013).
Pantauan Tribun Timur, ada puluhan tambang yang berada di sepanjang sungai yang beraktifitas dari Kecamatan Tanralili hingga ke Turikale.
Aktifitas tambang, dilakukan menggunakan mesin sederhana yang memompa dari atas perahu kemudian ditampung di pinggiran sungai.