Minggu, 5 Oktober 2025

6 Guru di Melawi Bakal Dipecat karena Bolos dan Tersangkut Kasus Pidana

Sebanyak enam pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Melawi, diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

zoom-inlihat foto 6 Guru di Melawi Bakal Dipecat karena Bolos dan Tersangkut Kasus Pidana
Ilustrasi PNS

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Sebanyak enam pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Melawi, diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Usulan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Melawi itu, sudah diterima dan tinggal menunggu disahkan oleh bupati setempat.

"Keenam PNS itu sudah kami usulkan untuk dipecat tidak hormat kepada bupati. Kini tinggal ditandatangani saja surat pemecatannya. Mereka akan dipecat karena melakukan pelanggaran berat," kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Melawi Eka Chandra, Senin (19/8/2013).

Ia mengungkapkan, di antara enam PNS itu, terdapat pegawai yang diusulkan dipecat karena tidak masuk kerja tanpa izin dalam jangka waktu lama.

"Ada juga yang tekena kasus pidana. Keenamnya adalah guru," tandasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved