Jumat, 3 Oktober 2025

Wali Kota Medan Tersangka Korupsi

Rahudman Harahap Divonis Bebas, Kepala Dinas Menangis

Terdakwa kasus korupsi Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005, dinyatakan bebas

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/Rizky
Rahudman Harahap saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik & Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa kasus korupsi Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005, Wali Kota Medan Non Aktif Rahudman Harahap dinyatakan bebas dari segala dakwaan.

Majelis Hakim yang terdiri dari Sugiyanto, Kemas Djauhari, SB Hutagalung menyatakan Rahudman yang merupakan mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya.

Keputusan hakim ini disambut dengan meriah oleh pengunjung sidang. Sejak hakim memutuskan Rahudman tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 2 UU Tipikor, penonton berteriak senang dan bertepuk tangan. Namun beberapa pejabat teras yang hadir di ruangan seperti Asisten Kesejahteraan Masyarakat Erwin Lubis langsung mengangkat tangan dan meminta pengunjung tenang.

Bahkan Erwin Lubis pun tak kuasa menahan emosi ketika mendengar putusan bebas dari hakim untuk atasannya itu. Ia meneteskan air mata mengikuti anak-anak Rahudman. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Muslim Lubis pun terlihat menangis.

"Allahuakbar!" kata seorang pengunjung.

Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rahudman dihukum empat tahun penjara mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Kami ada waktu empat belas hari untuk pikir-pikir," kata JPU Marcos Simaremare.

Sementara itu Pelaksana Tugas Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin S MSi mengucapkan selamat kepada Wali Kota Medan (Non-aktif) Rahudman Harahap atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8/2013) siang.

"Sudah, sudah saya sampaikan tadi. Mungkin karena masih sibuk, ramai-ramai," ujar Eldin ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota.

Ia mengaku turut bersyukur atas vonis yang diberikan majelis hakim. Hanya saja, dia belum menemui pasangannya saat maju menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2010 silam.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved