Wali Kota Medan Tersangka Korupsi
Kebebasan Rahudman Kado Uang Tahun Benny
Kemenangkan kliennya sekaligus menjadi kado ulang tahun bagi Benny
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Meski kerap menangani perkara-perkara besar, Benny yang bertugas sebagai advokat mengaku perkara Rahudman memiliki pengalaman berbeda. Sebab kemenangkan kliennya sekaligus menjadi kado ulang tahun bagi Benny.
"Saya anggap kado istimewa. Hari ini saya berulang tahun ke-40, yang jatuh pada tanggal 15 Agustus 2013. Tetapi ini tidak ada diatur agar sidang pada hari ulang tahun. Tidak, kebetulan saja ini. Yang terpenting adalah, jangan pengadilan dijadikan untuk menghukum orang saja," kata Benny, Kamis (15/8/2013).
Noor Rachmad, mantan Kepala Kejati Sumut tak banyak memberikan komentar saat diinformasikan dan dimintai komentarnya soal bebasnya Rahudman. Sekedar diketahui, di era kepemimpinan Noor Rachmad lah perkara Rahudman akhirnya dimajukan ke persidangan. Sementara di zaman kepemimpinan Sution Usman, perkara Rahudman terkesan berjalan di tempat. Yang lebih parah, era kepemimpinan AK Basyuni sebagai Kajati Sumut, malah perkara Rahudman pernah diusulkan SP3.
Setelah Noor Rachmad memimpin Kejati Sumut, Rahudman akhirnya 'menyerah'. Noor Rahmad dengan tim-tim dibawahnya melakukan telaah dan gelar ekspos beberapa kali di Kejagung untuk memastikan apakah perkara Rahudman dimajukan ke persidangan. Noor saat menjabat sebagai Kajati Sumut sempat mengatakan, perkara Rahudman harus diuji ke persidangan.
Setelah mengetahui Rahudman bebas, pria yang pernah menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung ini mengaku tidak kecewa dengan vonis hakim. Ia menghargai atas putusan tersebut dan tidak mencampuri atau pun mengomentari atas putusan pengadilan tersebut.
"Sama sekali saya tidak kecewa atas informasi adanya putusan pengadilan tersebut. Selaku bekas Kajati di sini (Sumut), saya sangat mengahargai atas putusan tersebut dan saya juga tidak mau mencampuri atau pun mengomentari atas putusan pengadilan tersebut. Itu adalah domainnya pengadilan. Sebab ruang untuk menguji putusan pengadilan tersebut sudah diatur oleh undang-undang," ujar Noor melalui layanan Blackberry Messenger.
Semangatnya sebagai Kajati saat itu adalah semangat untuk menuntaskan penyelesaian perkara tersebut, yang menggantung dengan status wali kota sebagai tersangka.
"Tentu hal yang demikian adalah sangat tidak baik di dalam dunia penegakan hukum. Bahkan tentunya akan lebih parah lagi manakala kasus tersebut tidak ada penyelesaiannya. Masak iya sih Kota Medan dipimpin oleh seorang wali kota yang statusnya terus menerus sebagai tersangka. Oleh karena itu dengan semangat penegakan hukum yang tidak tebang pilih, saya dengan temen-teman di Kejati Sumut saat itu sepakat, bismillah mengupayakan untuk menuntaskan penyelesaiannya," jelas Noor.(Irf)