Kamis, 2 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2013

Mobil Dinas yang Diganti Pelatnya Bakal Dikenakan Tilang

Pemkot Semarang memastikan, memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang mengganti pelat nomor polisi randis pada masa mudik lebaran.

zoom-inlihat foto Mobil Dinas yang Diganti Pelatnya Bakal Dikenakan Tilang
Ist/asetdp2ka.wordpress.com
Ilustrasi mobil dinas

Laporan Wartawan Tribun Jateng M Alfi

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memastikan, memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang mengganti pelat nomor polisi kendaraan dinasnya (randis) pada masa mudik lebaran 2013.

"Pelat-pelat khusus memang boleh digunakan kalau itu mendukung kegiatan kedinasan. Misal saat sidak, dibolehkan mengganti pelat merah dengan pelat hitam. Tapi kalau untuk mudik, tidak boleh," tegas Kepala Biro Humas Pemkot Achyani Tjokrodimejdo, Selasa (6/8/2013) siang.

Achyani mengatakan, pihak kepolisian pasti hapal terhadap kendaraan dinas yang pelat merahnya sudah diganti dengan pelat hitam atau pribadi. Sebab, aparat memiliki daftar nomor pelat merah maupun hitam.

"Kami juga sudah bekerjasama dengan kepolisian, randis yang kedapatan diganti pelatnya harus dikenakan tilang," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved