Pemilihan Gubernur Jatim
Sidang DKPP Dinilai Mampu Buktikan KPU Jatim Tidak Profesional
Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (LAKSNU) menilai, KPU Jawa Timur tidak profesional.
Laporan Wartawan Tribun Jakarta M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (LAKSNU) menilai, KPU Jawa Timur tidak profesional.
Direktur LAKSNU Gugus Joko Waskito mengatakan, penilaian tersebut berdasarkan tiga kali sidang DKPP atas gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja.
"Tiga kali sidang DKPP atas gugatan Khofifah-Herman terhadap KPU Jatim semakin membuka ketidakprofesionalan KPU dalam melaksanakan tahapan pemilihan gubernur (pilgub)," kata Gugus dalam keterangan persnya, Senin (29/7/2013).
Dalam sidang DKPP, kata dia, terkuak fakta-fakta baru yang menunjukkan KPU tidak profesional, mulai dari tahapan awal pilgub sampai proses pengumuman calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) yang lolos dengan catra voting.
Misalnya, kata gugus, dukungan PPNUI dan PK yang harusnya sah ke pasangan Khofifah-Herman seperti pengakuan ketua umum dua parpol tersebut di dalam persidangan, tapi dinyatakan tidak sah oleh KPU.
Menurut Gugus, kalau DKPP nanti memutuskan KPU Jatim melanggar kode etik dan diberikan sanksi berat, maka produk hukum KPU terkait tahapan pulgub dinyatakan tidak berlaku.