Jumat, 3 Oktober 2025

Ramadan 2013

Rumah Tangga Miskin di Palopo Cukup Bayar Fitrah Rp 10 ribu

Pemerintah Kota Palopo melalui BAZ setempat, telah menetapkan besaran jumlah zakat fitrah yang harus dibayar oleh umat muslim setempat.

Laporan Wartawan Tribun Timur Sudirman

TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Amil Zakat (BAZ) setempat, telah menetapkan besaran jumlah zakat fitrah yang harus dibayar oleh umat muslim setempat.

Pelaksana Tugas  BAZ Baso Sulaiman mengatakan, standar atas pembayaran besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp 24 ribu per jiwa.

"Standar tengahnya adalah Rp 22 ribu per jiwa, sementara standar minimal Rp 20 ribu per jiwa. Sedangkan untuk infak rumah tangga miskin Rp 10 ribu. Kalau infak calon jemaah haji, Rp 400 ribu per orang," terangnya.

Sumber: Tribun Timur
Tags
Palopo
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved