Ramadan 2013
Rumah Tangga Miskin di Palopo Cukup Bayar Fitrah Rp 10 ribu
Pemerintah Kota Palopo melalui BAZ setempat, telah menetapkan besaran jumlah zakat fitrah yang harus dibayar oleh umat muslim setempat.
Laporan Wartawan Tribun Timur Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Amil Zakat (BAZ) setempat, telah menetapkan besaran jumlah zakat fitrah yang harus dibayar oleh umat muslim setempat.
Pelaksana Tugas BAZ Baso Sulaiman mengatakan, standar atas pembayaran besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp 24 ribu per jiwa.
"Standar tengahnya adalah Rp 22 ribu per jiwa, sementara standar minimal Rp 20 ribu per jiwa. Sedangkan untuk infak rumah tangga miskin Rp 10 ribu. Kalau infak calon jemaah haji, Rp 400 ribu per orang," terangnya.