Kamis, 2 Oktober 2025

Komisi I Terima Aduan Terkait Miras

Komisi I DPRD Samarinda sudah menerima banyak aduan dari masyarakat yang resah terkait peredaran minuman keras (miras)

Editor: Budi Prasetyo


Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA,  - Saat ini, Komisi I DPRD Samarinda sudah menerima banyak aduan dari masyarakat yang resah terkait peredaran minuman keras (miras) di Samarinda. Demikian diungkapkan Samri Saputra, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Selasa (16/7/2013).

Menurut Samri, selain sebagai sumber perusak moral bangsa, miras juga sangat potensial menciptakan suasana tidak kondusif di Samarinda. Apalagi menurutnya, Tempat Hiburan Malam (THM) yang menyediakan miras paling rawan terjadi tindak kriminal dan peredaran narkoba.

"Komisi I banyak menerima aduan dari masyarakat terkait dengan miras. Miras adalah sumber kerusakan moral bangsa. Miras juga salah satu penyebab keamanan tidak kondusif sehingga pelarangan menjadi sangat perlu," kata Samri.

Komisi I juga menurutnya sangat mengapresiasi Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Keputusan MA ini menurut Samri,  hendaknya menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah daerah untuk menghapus peredaran miras. Selain dampak dampak negatif yang ditimbulkan, sumbangsih miras untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dinilai tidak terlalu signifikan besarannya.

"Maka Samarinda sangat terbuka untuk membuat peraturan pelarangan peredaran miras. Selama ini, miras penyumbang terbesar terjadinya tindak kriminal dan kemorosotan moral. Apalagi pajak dari miras tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan," katanya.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) miras yang saat ini sedang digodok di DPRD Samarinda, belum lama ini Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda miras DPRD Samarinda, Kamaruddin memastikan bahwa saat ini proses pembahasan Raperda miras masih terus berjalan. Namun untuk target rampung, ia belum bisa memastikan.

Hingga kini, sudah terhitung 10 tahun (dua periode) waktu yang sudah dihabiskan DPRD Kota Samarinda  untuk membahas Raperda ini.

Menurut Kamaruddin, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, disebutkan bahwa setiap raperda inisiatif DPRD harus melalui tinjauan akademis dari perguruan tinggi yang sudah ditunjuk.

"Itu perlu kajian - kajian dari akademisi. Sampai saat ini belum ada pembatalan. Targetnya setelah ada kajian akademis," kata Kamarudin.

Samsudin Tang, dari Komisi DPRD Samarinda menambahkan, pihak universitas yang bertugas menyusun naskah akademis tadi adalah Unveristas Widyagama dan Unmul Samarinda.

"Kalau keluar nanti naskah akademik maka sudah disahkan, jadi tahapannya seperti itu. Nanti ada tanggapan - tanggapan dari fraksi terakhir itu. Kalau pihak Wigyagama dengan Unmul sudah selesai membuat naskah akademik kita sudah melimpahkan kepada fraksi - fraksi," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved