Korupsi Dana SUTET, Anggota DPRD Grobogan Dituntut 4 Tahun
Dua anggota DPRD Grobogan, Sugiarno dan Agus Prasetyo, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana ganti

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua anggota DPRD Grobogan, Sugiarno dan Agus Prasetyo, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana ganti rugi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Purwodadi pada 2004-2005, dituntut hukuman pidana empat tahun penjara.
Surat tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi, Suryadi, dalam sidang kasus itu, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (11/7/2013).
Sugiarno dan Agus Prasetyo juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidier kurungan empat bulan. Sugiarno dan Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti, masing-masing Rp 267 juta atau setara pidana satu tahun penjara.
Tuntutan yang sama dengan Sugiarno dan Agus, juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam kasus itu, yakni Dwi Siswo Undiantoro dan Didik Tjhuk Hartjono.
"Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melanggar dakwaan primer pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Korupsi," kata Suryadi di depan majelis hakim yang diketuai Winarto.