Sudah Dihamili, Serda Komang Campakkan Bunga
Komang bahkan bersikeras tidak pernah mengenal dan menggauli Bunga.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Novemy Leo
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Beralasan terjangkit Virus HIV/AIDS, Serda Komang Frans Aditya (25), anggota Brigif 21/Komodo Naibonat, mencampakkan Bunga (bukan nama sebenarnya), yang telah digaulinya selama satu tahun lebih. Komang enggan menikahi Bunga yang pernah dihamilinya, namun keguguran. Komang bahkan bersikeras tidak pernah mengenal dan menggauli Bunga.
Berbagai upaya telah ditempuh Bunga dan keluarganya untuk menuntut Serda Komang. Mulai dari menemui pihak Brigif dan melaporkannya ke POM, namun hingga kini kasus itu belum tuntas. Korban kemudian meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (BH) Apik NTT dan pada Selasa (18/6/2013) siang, Bunga didampingi Ketua LBH Apik NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, S.H, dan lawyer Hermin Boelan, S.H, mendatangi Korem 161/Wirasakti Kupang tapi dandrem tidak berada di tempat.
Anggota Korem, Burharudin, dan anggota Denpom, Willy, mengatakan, danrem sedang beristirahat di rumah karena besok akan berangkat ke Atambua. Buharudin meminta LBH Apik bersurat untuk membuat janji bertemu dandrem. Mereka juga mengatakan, dandrem tidak punya kewenangan karena pelaku adalah anggota Brigif 21/Komodo bukan anggota korem.
Ansi dan Hermin juga berharap para pimpinan TNI di Kupang- NTT baik dandrem maupun Brigif dan Denpom bisa mengawasi perilaku anggotanya sehingga ke depan tidak ada lagi 'bunga' lainnya yang menjadi korban oknum TNI. Pihak Denpom yang bewenang memroses hukum kasus ini juga diharapkan bisa obyektif menyelesaikan kasus ini sehingga bisa memenuhi rasa keadilan kedua pihak.
"Saya berharap dandrem sebagai pimpinan tertinggi TNI di NTT bisa meresposn dan meluangkan waktu bertemu dengan kami pekan depan. Setidaknya koordinasi bisa dibangun agar proses hukum kasus ini bisa berjalan cepat dan adil," harap Ansi.
Selanjutnya Bunga dan LBH Apik ke Brigif 21/Komodo Naibonat dan bertemu dengan Dandenma, Abdul Samad, dan Kasi Intel Mayor (Inf) Imir serta beberapa perwira. Suasana dialog 'memanas' karena terjadi adu argumentasi soal proses hukum dan penyelesaian kasus itu. Para pihak saling menyalahkan dan mencari pembenaran diri.
Sudah Ditangani POM
Dendanma Brigif 21/Komodo Naibonat-Kupang, Abdul Samad, mengatakan, pelaku mengaku tidak pernah menggauli Bunga. Dan, karena kasus ini sudah ditangani POM, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan POM dan akan mengambil sikap setelah ada keputusan dari POM.
"Kami tunggu hasil dari POM. Tapi secara intern dia (Komang) sudah dinonaktif, tidak punya jabatan apa-apa di sini," kata Abdul.
Mengenai pengakuan pelaku bahwa pelaku telah terinveksi HIV/AIDS, Abdul mengatakan hal itu diserahkan ke proses hukum di POM. "Kami sudah serahkan hal itu ke hukum, biarkan hukum yang bicara. Kasih Intel, Imir, memastikan pihak Brigif 21 Komodo Naibobat-Kupang, tidak akan membela anggota yang bersalah dan juga tidak akan menyalahkan anggota yang tidak bersalah," tegasnya. *