Rumah Indekos Menjamur, Pemkot Surabaya Cari Payung Hukum
Saat ini Pemkot Surabaya baru memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur pajak rumah indekos
Gema mengatakan, dengan kondisi tanpa retribusi saja, untung yang didapat dari indekos miliknya, sangat minim. Padahal, ia sudah menarik uang sewa yang lebih tinggi, dibanding kompetitor lain. “Indekos kami ini untuk mahasiswi ITS dan Unair. Dengan harga sewa sekarang, yakni Rp 750.000 per bulan, saja, sebetulnya sudah termasuk mahal buat pelanggan kami. Apalagi kalau nanti pemkot mau lakukan pungutan, mau kami kasih harga berapa kos kami ini,” keluh Gema.
Gema pun mengaku pasrah bila pemkot jadi menerapkan kebijakan tersebut. Namun, ia meminta pemkot agar berlaku adil. Menurutnya, akan tidak bijak bila pemkot tidak membedakan rumah indekos berdasarkan karakter penghuninya.
“Indekos untuk pebisnis biasanya akan lebih mudah memainkan harga, beda dengan kos mahasiswa. Jadi, aturan besarnya retribusi, seharusnya lebih cermat dan adil,” kata Gema.