Masih Ditemukan Penambangan Ilegal di Tasikmalaya
Hasil penjualan pasir besi dari pesisir pantai Cipatujah dan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, selama tahun 2004 hingga
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Hasil penjualan pasir besi dari pesisir pantai Cipatujah dan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, selama tahun 2004 hingga 2013 diduga mencapai Rp 16 triliun. Namun royalti yang diterima Pemkab Tasikmalaya hanya beberapa miliar rupiah saja dari tambang pasir itu.
Data tersebut didapat dari hasil kunjungan dan pemantauan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya ke Cilacap, Jawa Tengah, belum lama ini. Seluruh hasil tambang pasir besi dari Pantai Cipatujah dan Cikalong, diekspor ke luar negeri melalui Pelabuhan Cilacap. Selama beberapa hari melakukan pantauan di Cilacap, jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menemukan data fantastis tersebut.
"Untuk menyelamatkan pemasukan ke Pemkab Tasikmalaya, tidak ada cara lain selain keseriusan untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir besi kemudian ditata ulang agar hasilnya lebih layak ke PAD (pendapatan asli daerah, Red)," ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Erry Purwanto, Jumat (30/5).
Menurut Erry, keseriuan penghentian kegiatan penambangan sesuai dengan SK Bupati Tasikmalaya tanggal 1 Mei sudah tampak di lapangan. Namun pihaknya masih menemukan adanya kegiatan penambangan berskala kecil dan terutama kegiatan penambangan ilegal.
"Harusnya semua berhenti menambang dan yang masih melanggar dikenai sanksi atau tindakan," kata Erry yang juga Pemkab Tasikmalaya kehilangan sekitar 70 persen PAD dari tambang pasir besi.
Jajaran Muspida Kabupaten Tasikmalaya masih terus melakukan konsolidasi menyusul adanya desakan dari para pengusaha tambang pasir besi agar dibuka kembali. Desakan terutama dilontarkan pengusaha yang baru mengantongi Surat Izin Penambangan (SIUP) tapi tidak bisa beraktivitas karena keburu ada SK penghentian.
Sebelumnya Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan pihaknya tetap memberlakukan SK penghentian kegiatan penambangan pasir besi tertanggal 1 Mei. "Kami masih tetap memegang SK tersebut. Jadi di lapangan tidak boleh ada lagi kegiatan penambangan," tandasnya. (stf)