Jumat, 3 Oktober 2025

Dirjen Otda Berang dengan Wali Kota Non Aktif Medan

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan,

Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com/Mohammad Hilmi Faiq
Wali Kota non aktif Medan, Rahudman Harahap 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan, berang dan kecewa terhadap sikap Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap, yang terkesan mempolemikkan redaksional Surat Keputusan (SK) Mendagri penonaktifannya.

Dengan nada tinggi, Djohan menyatakan isi SK yang ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi sudah sangat jelas.

"Sesuai SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013, tertanggal 10 Mei 2013 keputusannya, pada poin satu, memberhentikan sementara Rahudman Harahap dalam jabatan sebagai Wali Kota Medan. Kedua, selama Rahudman diberhentikan, Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin melaksanakan tugas wali kota," kata Djohan merinci redaksional SK tersebut saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (17/5/2013) malam.

"Jadi, yang melaksanakan tugas, itulah yang kita sering istilahkan dengan sebutan Plt (pelaksana tugas). Isi SK itu sudah very-very clear," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved