Sabtu, 4 Oktober 2025

Asisten Pribadi Gubernur Sumut Didakwa Korupsi Rp 407,5 Juta

Ridwan Panjaitan didakwa melakukan korupsi dana sebesar Rp 407,5 juta yang bersumber dari anggaran rutin Biro Umum

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Asisten Pribadi Gubernur Sumut Didakwa Korupsi Rp 407,5 Juta
net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ridwan Panjaitan didakwa melakukan korupsi dana sebesar Rp 407,5 juta yang bersumber dari anggaran rutin Biro Umum Setda Provsu Tahun Anggaran 2011, ketika menjadi staf Bapemmas dan Pemdes Setda Pemprov Sumut.

Robinson yang juga Kasi Pidsus Kejari Medan, dalam dakwaannya juga mengatakan dana sebesar Rp 407,5 juta tersebut dipinjam terdakwa dari Aminuddin, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Provinsi Sumut, sebagai panjar berbagai kegiatan.

"Bahwa terdakwa Ridwan Panjaitan telah menyalahgunakan kewenangannya. Terdakwa yang masih berstatus CPNS, pada Biro Umum Setdaprov Sumut telah meminjam uang dari saksi Aminuddin (Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum) sebesar Rp 407,5 juta, dimana uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dan tidak sesuai peruntukannya," kata jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/5/2013).

Menurut jaksa, cara terdakwa menerima uang tersebut, dengan mendatangi ruang kerja Aminuddin dan mengatakan, "Pak Amin, tolong uang untuk kepentingan Bapak Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho ST." Lalu, ditanya Aminuddin berapa? Terdakwa menyebut jumlahnya sehingga Aminuddin menyuruh stafnya, yaitu Rusianto atau Reza untuk membuat kwitansi tanda terima.

"Setelah terdakwa menandatangani kwitansi selanjutnya Aminuddin menyerahkan uang sesuai permintaan terdakwa," kata jaksa.

Adapun rincian uang yang diterima terdakwa dari Aminuddin adalah satu rangkap kwitansi senilai Rp 5,5 juta tanggal 4 April 2011 untuk pembayaran biaya penunjang operasional Plt Gubernur Sumut, satu rangkap kwitansi senilai Rp 250 juta tanggal 29 April 2011 untuk keperluan wagub Sumut, satu rangkap kwitansi senilai Rp 6 juta tanggal 7 Juni 2011, satu rangkap kwitansi senilai Rp 25 juta tanggal 27 Juli 2011, satu rangkap kwitansi senilai Rp 100 juta untuk keperluan wagub Sumut, satu rangkap kwitansi senilai Rp 16 juta dan satu rangkap kwitansi senilai Rp 5 juta untuk keperluan wagub Sumut.

"Pinjaman uang yang diterima terdakwa dari saksi Aminuddin hingga tanggal 31 Desember 2011 tidak pernah dibukukan pada Buku Kas dan bukti penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa," kata jaksa.

Dari dakwaan jaksa diketahui, uang sebesar Rp 407,5 juta itu merupakan bagian dari total kerugian negara Rp1 3,5 miliar di Biro Umum Setda Provinsi Sumut pada tahun anggaran 2011, sesuai hasil  audit BPKP Sumut.

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi dakwaan JPU, Ridwan dan penasihat hukumnya menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Hakim menunda sidang hingga Kamis (23/5/2013) pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.(Irf)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved