Wali Kota Medan Tersangka Korupsi
Rahudman Belum Bicara Non Aktif Kepada Pengacara
Sampai hari itu dirinya belum ada mendengar atau berdiskusi dengan kliennya prihal masalah non aktif Rahudman sebagai Wali Kota Medan.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM MEDAN,- Julisman, satu dari delapan orang tim pengacara Rahudman Harahap, saat dimintai komentarnya menjelaskan sampai hari itu dirinya belum ada mendengar atau berdiskusi dengan kliennya prihal masalah non aktif Rahudman sebagai Wali Kota Medan.
Julisman lagi-lagi menjelaskan, konsep pihaknya dengan Rahudman hanyalah sebagai permasalahan hukum dan tidak menyangkut politik. "Belum ada ngomong soal non aktif. Belum ada kearah sana dan fokus ke proses hukumnya saja," ujarnya, Selasa (14/5/2013).
Lanjut Julisman dalam perkara ini pihaknya pun akan menghadirkan lima orang saksi. Namun jumlah itu belum pasti karena akan disesuaikan dengan kondisi dipersidangan. Pada sidang hari itu, dirinya mengatakan sebenarnya secara keseluruhan keterangan tiga orang saksi tidak ada yang mengacu pada pemberatan kliennya.
"Seperti yang saya jelaskan kepada kamu ketika itu, bahwa dakwaan ini sebenarnya sudah pernah diuji dipersidangan dalam perkara Amrin Tambunan. Jadi saya pikir tidak ada masalah lagi sebenarnya. Terkait aktif dan non aktif, kami akan tetap mendampingi dia (Rahudman) sampai persidangan ini vonis," ujarnya.
Ditanya kembali terkait permintaan pihaknya kepada majelis hakim agar persidangan kliennya digelar tiga kali dalam satu minggu, hal itu menurutnya wajar. Dengan alasan agar kliennya tidak terbelenggu dengan persoalan perkara ini. Selain itu, dengan diperbanyaknya pertemuan persidangan, akan lebih cepat memperoleh kepastian hukum terhadap kliennya. Sidang selanjutnya ditunda pada Selasa pekan depan dengan agenda masih mendengarkan saksi-saksi dari jaksa.(Irf)