Sabtu, 4 Oktober 2025

Wali Kota Medan Tersangka Korupsi

Rahudman Harahap Tak Ajukan Eksepsi

Hasrul Bennyu Harahap, pengacara dari terdakwa korupsi Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahudman Harahap, mengaku tidak

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/Irfan Azmi Silalahi
Sebanyak 491 personel kepolisian gabungan Polresta Medan dan Polda Sumatera Utara, bersiaga dua jam sebelum Wali Kota Medan Rahudman Harahap, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2013) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hasrul Bennyu Harahap, pengacara dari terdakwa korupsi Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahudman Harahap, mengaku tidak diajukannya eksepsi atas persidangan Jumat (3/5/2013) bukan karena mereka setuju dengan dakwaan jaksa. Hal itu Menurutnya sebagai bentuk dari strategi pihaknya.

"Bukan, bukan. Jangan mengartikan kami tidak mengajukan eksepsi berarti kami setuju dengan dakwaan jaksa. Itu satu dari strategi kami," ujarnya.

Terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan kliennya merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar, Benny menjelaskan sebenarnya itu sudah pernah disidangkan di PN Padang Sidempuan, dalam perkara Amrin Tambunan.

"Kita lihat saja nanti. Dakwaan belum sesuatu yang final, makanya digelarlah persidangan untuk membuktikannya," urainya.

Ditanya berapa orang saksi-saksi meringankan yang akan dihadirkannya pada persidangan selanjutnya, Benny tak memberikan komentar banyak.

"Ada, tetapi nantilah mohon maaf itu strategi kami. Tim pengacara ada delapan orang tadi," ungkap Benny.(Irf)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved