Penembakan di Sleman: GMKI Desak DPRD Deadline Gubernur NTT
segera menuntaskan kasus penembakan tahanan asal NTT di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Bau
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang mendesak DPRD NTT agar secara lembaga men-deadline Gubernur NTT untuk segera menuntaskan kasus penembakan tahanan asal NTT di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini.
Desakan ini disampaikan GMKI, ketika melakukan unjuk rasa ke Gedung DPRD NTT, Selasa (2/4/2103) siang. Aksi tersebut diikuti oleh sekitar 40-an aktifis GMKI Cabang Kupang. Mereka dipimpin Ketua Cabang, Jecky Jonathan Benggu.
Saat unjuk rasa berlangsung, para aktifis ini membawa serta bendera organisasi dan beberapa poster yang bertuliskan DPRD NTT jangan diam terhadap kasus penembakan itu. Mereka menyesali sikap diam DPRD NTT sebagai wakil rakyat di kala warganya terkena musibah.
Tiba di DPRD NTT, para aktifis GMKI ini diterima beberapa anggota DPRD antara lain, Hugo Rehi Kalembu, Daud Saleh Ludji, Merci Piwung dan Somi Pandie di Ruang Rapat Kelimutu.
Kepada para anggota DPRD, GMKI meminta agar DPRD NTT secara lembaga tak boleh diam melihat kasus yang menimpa masyarakat. DPRD harus segera memberi batas waktu kepada Gubernur agar lekas menuntaskan kasus penembakan yang merenggut empat warga NTT itu.
Bagi GMKI, kasus penembakan itu hendaklah dilihat sebagai kasus nasional dan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Kami datang karena kami peduli dengan para korban yang adalah warga Indonesia. Kami juga membawa pernyataan sikap yang harus ditindaklanjuti. Jangan sampai setelah terima, dilipat rapi dan disimpan di laci," kata Benggu.
Anggota DPRD NTT, Hugo Rehi Kalembu mengatakan apa yang dibicarakan bersama saat itu, akan disampaikan kepada pimpinan. Dan, dalam rapat paripurna nanti akan ditindaklanjuti.
Menurutnya, kasus itu sangat berpengaruh pada warga NTT yang ada di Yogyakarta sehingga pihaknya secara lembaga akan meminta Gubernur NTT berkoordinasi dengan pemerintah propinsi DIY untuk menuntaskan kasus itu.
Daud Saleh Ludji mengatakan, Pemerintah Propinsi NTT sudah berkoordinasi dengan Sultan Yogya terkait terkait kasus itu hanya saja kasusnya masih dalam proses. "Tanggal 10 April nanti akan disampaikan dalam paripurna untuk diperjuangkan hal ini. Kita akan terus desak," tambah Somi Pandie.
Selanjutnya, GMKI membacakan pernyataan sikap mereka yang ditandatangani Ketua GMKI Cabang Kupang, Jecky Jonathan Benggu dan Sekretaris, Barnabas Bora Haingu untuk kemudian diserahkan kepada DPRD NTT. *
Pernyataan Sikap GMKI Cabang Kupang:
1. Pertegas semua masalah hukum di negara ini dan besar harapan penegakkannya tidak pandang bulu. Khusus kasus ini harus dilakukan penyelidikan terkait latarbelakangnya dan jangan ditutup-tutupi.
2. Hak Asasi Manusia adalah payung keadilan bagi rakyat. Sekiranya Hak Asasi Manusia ini ditegakkan dan tidak boleh ada diintervensi pihak tertentu.