Kamis, 2 Oktober 2025

Besok Tiga KPUD DIY Jalani Sidang Kode Etik

Ketua dan anggota dari tiga KPUD DIY, yakni KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Kulonprogo

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua dan anggota dari tiga KPUD DIY, yakni KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Kulonprogo, dan KPU Kabupaten Sleman, Rabu (3/4/2013) besok, akan menjalani sidang kode etik dugaan pelanggaran kode etik.

Rencananya, sidang digelar di Sekretariat Bawaslu Provinsi DIY Jalan Panembahan Romo no 65 Yogyakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Panel Majelis, Prof Abdul Bari Azed, serta unsur Bawaslu dan KPU DIY.

Juru bicara DKPP, Nur Hidayat mengatakan, pihak pengadu yakni Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) menyangka bahwa KPU Kabupaten atau Kota tersebut tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PPRN, tapi justru menyatakan PPRN tidak memenuhi syarat.

"Hasil dari sidang itu nanti akan dilaporkan ke DKPP untuk dirapatplenokan," ujarnya saat menghadiri sidang kode etik delapan KPUD Jateng di Semarang, Selasa (2/4/2013).

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved