Pelaku Teror Bom BRI Bangkalan dan Hypermat Dibekuk
"Selain tersangka, kami juga mengamankan HP Nokia warna hitam yang digunakan pelaku," pungkas Endar Priantoro.
Laporan Wartawan Surya, Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - Jajaran Reskrim Polres Bangkalan menangkap pelaku teror bom BRI dan Hypermart Bangkalan Plaza (Banplaz).
Pelaku Abdullah (40) baru dirilis, Senin (18/3/2013) usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Abdullah dibekuk saat santai di rumahnya, Jalan KH Abdul Muin RT 01 RW 08 Kelurahan Pejagan Sabtu (16/3/2013) malam. Petugas langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan.
Dalam keterangannya, Abdullah mengaku terpaksa melakukan teror bom di BRI Ki Lemah Duwur, BRI Cabang Kota, dan Hypermart Banplaz karena kecewa dengan pihak BRI.
"Saya kecewa karena saat ambil kupon berhadiah tidak diberikan," ungkapnya saat gelar perkara di Ruang Serbaguna Mapolres Bangkalan, Senin (18/3/2013).
Ia menjelaskan, dirinya tidak menyangka perbuatannya akhirnya berujung di balik jeruji tahanan polres. "Saya jengkel saja awalnya," tandasnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro melalui Kasatreskrim AKP Mukhammad Lutfi menjelaskan, pelaku sempat mengirim pesan singkat kepada dua anggota reskrim dan pegawai BRI, Jumat (15/3/2013) pukul 19.15 WIB.
"SMS itu mengabarkan bahwa Sabtu (17/3/2013) pukul 10 pagi, BRI dan Hypermat Banplaz akan diledakkan," jelas AKP Mukhammad Lutfi dalam pers rilisnya.
Ancaman Abdullah melalui pesan singkat itu ditindaklanjuti pihak kepolisian, setelah 15 menit sebelum rencana ancaman peledakan, pelaku kembali mengirimkan pesan peringatan.
"Isi pesan itu menegaskan jika pelaku tidak main-main atas bom tersebut," tandasnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro mengungkapkan, penangkapan Abdullah berawal dari penyelidikan nomor milik pelaku. "Kami juga mendatangkan Jihandak Polda Jatim ke lokasi yang menjadi target pelaku," ungkapnya.
Mantan penyidik KPK itu memaparkan, aksi teror bom pertama kali di Bangkalan itu menjadi perhatian serius jajarannya.
"Semua kita sweeping dengan sistem silence. Sehingga pengunjung Hypermat dan Nasabah BRI tidak sampai panik," paparnya.
Ia menambahkan, atas tindakan teror bom, pelaku terancam Undang-undang (UU) terorisme dan UU ITE dengan ancaman 4 dan 12 tahun penjara.
"Selain tersangka, kami juga mengamankan HP Nokia warna hitam yang digunakan pelaku," pungkas Endar Priantoro.