Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim Kartini Dituntut 15 Tahun Penjara

Wajah Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (tipikor) non aktif Kartini Juliana Marpaung langsug memerah setelah mendengar tuntutan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Hakim Kartini Dituntut 15 Tahun Penjara
Tribun Jogja
Hakim Kartini dipapah

Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wajah Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (tipikor) non aktif Kartini Juliana Marpaung langsug memerah setelah mendengar tuntutan kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta atau setara lima bulan kurungan penjara. Mata kartini langsung berkaca-kaca meskipun tidak sampai menitikkan air mata.

"Jelas tidak terima. Orang yang memberikan cuma 10 tahun (Heru Kisbandono), ini kok 15 tahun," kata kuasa hukum terdakwa, Yulianis Soekardjo usai persidangan yang dipimpin Ifa Sudewi, Kamis (14/3/2013).

Mengenakan safari abu-abu, Kartini tampak lemas. Ia tidak berkomentar apapun, bahkan saat keluar dari suang sidang, ia harus digandeng pengacara serta kerabatnya.

Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro dan KmS A Roni menganggap Kartini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam perkara suap yang melibatkan dirinya. Ia dituduh menerima suap untuk meringankan perkara korupsi perawatan sekretariat mobil dinas ketua DPRD Grobogan M Yaeni senilai Rp 1,9 Miliar.

Kartini dianggap aktif meminta suap kepada keluarga M Yaeni. Selain itu hal yang memberatkan adalah posisi kartini sebagai hakim. Yang meringankannya karena Kartini belum pernah dihukum.

"Kartini melanggar dakwaan primair yang dialamatkan kepada terdakwan adalah pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana," kata KMS A Roni.

Kartini ditangkap KPK pada 17 Agustus lalu bersama Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono dan kalangan swasta, Sri Dartuti. Dalam penangkapan itu ditemukan uang sekitar Rp 150 juta.

Penangkapan itu diduga berkaitan dengan upaya suap dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan yang menyeret ketua DPRD Grobogan (non-aktif) M Yaeni senilai Rp 1,9 Miliar. Sri Dartuti adalah adik kandung Yaeni. (*)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved