Sabtu, 4 Oktober 2025

SIM Kedaluwarsa Tak Perlu Bikin Baru

Tolerasi diberikan dalam jangka waktu satu tahun.

Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto SIM Kedaluwarsa Tak Perlu Bikin Baru
Warta Kota/Adhy Kelana
MELANGGAR PERATURAN, Sejumlah pengendara roda dua dan roda empat ditilang petugas lantas di kawasan Atrium Senin Kamis (12/7/2012). Mereka ditilang karena menerabat jalur bis Transn Jakarta. Kla

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi memberi toleransi kepada masyarakat Jawa Barat yang hendak mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), meskipun masa berlakunya sudah kedaluwarsa. Tolerasi diberikan dalam jangka waktu satu tahun.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dir Lantas Polda Jabar) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imam Pramukarno menegaskan, permakluman telat perpanjangan SIM tidak harus membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Meski Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 09 Tahun 2012, Pasal 28 Ayat 2 dan 3 mewajibkan masyarakat membuat SIM baru jika saat mengajukan perpanjangan SIM melebihi masa berlaku SIM lama.

"Tolerasi diberikan karena peraturan tersebut masih dalam sosialisasi hingga setahun ini," katanya, Minggu (3/3/2013).

Pemberlakuan Perkap tersebut, kata Imam, ada ketidaksamaan di wilayah-wilayah di Indonesia. Khusus wilayah Jawa Barat masih diberlakukan permakluman. Misalnya, SIM lewat satu bulan masih tetap diproses, begitu pun yang kadaluwarsa lebih dari satu bulan hingga satu tahun diproses perpanjangan seperti biasa. Tidak perlu proses seperti membuat SIM baru.

"Hanya apabila kepada warga yang menggunakan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, SIM nya mati sehari tetap ditindak dengan tilang. Untuk perpanjangan, yang telat hingga satu tahun prosesnya masih dipermaklumkan seperti yang dilakukan saat ini. Masih sosialisasi hingga setahun ini, tidak masalah," ujar Dir Lantas Polda Jabar saat ditemui di Terminal Leuwipanjang.

Diberitakan sebelumnya, Perkap nomor 09 Tahun 2012 akan diberlakukan pada Maret ini. Menyusul menyebarnya pesan pendek lewat blacberry messengers (BBM) perihal telat perpanjangan SIM, harus membuat SIM baru lagi.

Meski begitu, Dir Lantas berpendapat diberlakukannya aturan tersebut untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Selama ini, masa berlaku SIM adalah lima tahun. Selama lima tahun itu sangat dimungkinan banyak terjadi perubahan perilaku pengemudi. Dari mulai kemampuan, tingkat keterampilan, antisipasi, daya reaksi, dan lain-lain. Faktor yang memengaruhinya bisa berasal dari usia, kesehatan, dan lain-lain.

Adapun informasi yang tersebar di masyarakat lewat BBM maupun SMS hingga saat ini berbunyi, "Sesuai Perkap Kapolri No.09 thn 2012 Pasal 28 Ayat (2) & (3) bahwa SIM yang habis masa berlakunya lewat sehari maka proses perpanjangannya sama dengan pembuatan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik. Jadi, tidak ada lagi toleransi 1 tahun. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2013. Demikian untuk maklum (Korlantas Polri)."

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved