Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilihan Gubernur Sumut

Mendagri Izinkan Jokowi Cuti Kampanye ke Sumut

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengajukan surat cuti ke Kemendagri.

zoom-inlihat foto Mendagri Izinkan Jokowi Cuti Kampanye ke Sumut
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Jokowi mencoba transportasi air dari Marunda sampai Muara Baru.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menerangkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengajukan surat cuti ke Kemendagri.

"Sudah ada surat cutinya. Diajukan hari Senin atau Selasa," ujar Moenek saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/3/2013).

Moenek menjelaskan, Joko Widodo pun sudah diberi lampu hijau oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Surat cuti tersebut ditandatangani hari Kamis atau Jumat lalu.

Dalam surat keterangan pengajuan cuti pria yang akrab disapa Jokowi ini, Moenek menjelaskan bahwa Jokowi minta izin untuk menjadi juru kampanye di Sumatera Utara, mendukung Cagub dari PDIP, Effendi Simbolon dan Cawagub Sumut, Djumari Abdi.

"Cuti untuk dua hari 2 sampai 3 maret. Izin cuti itu untuk mengikuti kampanye di Sumatera Utara. Selain itu juga ada penugasan dari DPP PDIP," ucap Moenek.

Surat izin cuti yang diajukan Jokowi menurut Moenek pun telah sesuai dengan Pasal 79 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 61 PP Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Moenek menjelaskan, sebetulnya pengajuan surat izin tersebut sesuai syarat peraturan perundang-undangan 2 minggu sebelum hari cuti. Namun, peraturan tersebut fleksibel, tergantung Kemendagri mengurus surat cuti itu.

"Sebenarnya memang harusnya dua minggu sebelum, tapi selama Kemendagri cukup waktu untuk merespon, ya direspon. Nah yang waktu Rieke ajukannya mepet, jadi Kemendagri tidak punya cukup waktu untuk merespon," kata Moenek.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved