Dituduh jadi Dukun, Satu Keluarga Diusir Dari Desa
Satu keluarga yang terdiri atas suami istri dan enam orang anak, diusir masyarakat Desa Pulo Reudep,
Saifuddin mengingatkan bahwa sanksi adat tidak bisa dikenakan kepada siapa pun hanya atas dasar rumor, isu, atau kabar burung. “Nah, kejadian seperti di Kutablang ini sebetulnya dapat dicegah. Ketika isu atau rumor mulai beredar di tengah masyarakat, sedianya aparat desa cepat tanggap melakukan langkah antisipatif,” ujar dosen FH dan FISIP Unsyiah ini.
Saifuddin menduga, tindakan mengusir dari kampung, meskipun dibenarkan oleh Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, tetap menjadi masalah atau debatable sifatnya, karena alasan untuk mengenakan sanksi itu sendiri tidak cukup kuat. “Kan masih berdasarkan rumor atau sangkaan?” tukasnya.
Ia juga mengkritisi soal perusakan rumah Nurjannah yang bersuamikan Zulkifli. Menurut Saifuddin, tidak ada hak warga merusak rumah itu. Kalau benar warga kampung berpegang pada ketentuan adat, maka tidak ada ketentuan baik di dalam qanun maupun di dalam ketentuan hukum adat Aceh yang membenarkan sekelompk orang merusak atau melakukan penghancuran terhadap harta benda orang lain, termasuk rumahnya.
“Nah, dalam kaitan ini saya harap pimpinan di kampung segera menyelesaikan masalah ini dengan baik, memberikan ganti rugi yang ditanggung renteng oleh masyarakat. Kalau ini tidak berhasil, maka laporkan saja kepada polisi agar diselesaikan secara hukum,” cetus sosiolog jebolan Filipina ini.
Penyelesain kasus ini, menurut Saifuddin, perlu dilakukan secepatnya, baik secara adat maupun jalur hukum, demi mencegah terjadinya preseden buruk di masa-masa mendatang. (Serambi Indonesia/yus/dik)
Baca juga:
- Kini Edi Sutrisno Tak Bisa Lagi Mengantar Ananda ke Sekolah
- Kronologi Hilangnya Empat Anak Hingga Ditemukan Tewas
- Wali Kota Medan Dinilai Tertutup Soal Bantuan Dana Bawahan