Selasa, 30 September 2025

Hulman Sitorus Dilaporkan ke KPK

Aliansi Rakyat Bersatu (ARAB) akan melaporkan Wali Kota siantar Hulman Sitorus secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar

TRIBUNNEWS.COM ,PEMATANGSIANTAR - Aliansi Rakyat Bersatu (ARAB) akan melaporkan Wali Kota siantar Hulman Sitorus secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ARAB berniat melaporkan orang nomor satu di Kota siantar ini terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar.

Kordinator ARAB, Zainul Siregar didampingi Pancasila Sibarani saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (27/2/2013) dan sudah berada di Jakarta menuturkan pihaknya akan secara resmi melaporkan Wali Kota Hulman Sitorus, terkait hasil audit BPK tersebut.

Menurutnya, sesuai audit BPK tahun 2012, akibat Surat Edaran (SE) Wali Kota Human Sitorus diduga telah terjadi kerugian negara Rp 5 miliar. Ini terkait pembayaran pengerjaan proyek tahun anggaran 2011 dimana surat itu ditujukan kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Siantar.

Zainal menyatakan kasus di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKAD) yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) juga disebabkan oleh kelalaian Hulman Sitorus. Dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 3 miliar itu telah ditetapkan tersangka yakni, mantan Kadis PPKAD JA Setiawan Girsang, dan Bendahara Pengeluaran Very Eva Susanti Siregar.

"Maka kita melaporkan kasus kerugian negara ini sesuai hasil audit BPK kepada KPK. Kita juga meminta agar KPK mengambil alih kasus di Dinas PPKAD Siantar, karena berkaitan dengan audit BPK tersebut,"kata Zainal.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved