Selasa, 30 September 2025

Bupati Menikahi ABG

Pemakzulan Aceng Tunggu Petikan SK dari Presiden

telah mendengar kabar bahwa pengajuan pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Pemakzulan Aceng Tunggu Petikan SK dari Presiden
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut, Aceng Fikri memenuhi panggilan Polda Jabar untuk pemeriksaan terkait skandal nikah siri dengan Fanny Oktora (18) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/1/2013). Aceng diperiksa tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar dengan 28 pertanyaan selama lebih kurang 6 jam. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM GARUT, -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Lucky Lukmansyah, mengaku telah mendengar kabar bahwa pengajuan pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Pihaknya pun masih menunggu secara resmi surat dari akhir jabatan Aceng itu.

Menurut Lucky, proses penggantian Aceng, masih tergantung kepada petikan surat usulan pemberhentian jabatannya yang telah ditandatangani presiden. "Proses politik di dewan (DPRD Garut) sudah selesai pada rapat paripurna pengusulan pemberhentian itu. Selanjutnya, akan tergantung apa yang disetujui presiden dalam surat itu," jelas Lucky, Rabu (20/2/2013).

Menurut Lucky, ada dua kemungkinan untuk proses pergantian Aceng. Jika dalam isi surat yang diberikan Kemendagri kepada presiden tertulis, presiden hanya memberhentikan Aceng, maka DPRD akan segera menggelar rapat paripurna pengusulan pengangkatan wakil bupati sebagai bupati Garut. Namun, jika dalam surat itu presiden menyatakan Aceng dicopot jabatannya, maka wakil bupati akan menjadi bupati Garut tanpa melalui proses paripurna.

Sampai saat ini, kata Lucky, pihaknya tidak akan mengambil sikap apapun sebelum menerima surat resmi yang telah ditandatangani Presiden SBY.

"Surat dari presiden akan diterima gubernur. Nanti oleh gubernur, bupati, wakil bupati, dan DPRD akan dipanggil. Nah, pencopotan dan pengisian jabatannya akan di sana," ucapnya.

Dedi Hasan, wakil Ketua DPRD Garut lainnya mengaku akan berkonsultasi dengan gubernur dan Kemendagri jika sudah menerima petika surat tersebut. Karenanya, untuk saat ini dia belum bisa memberikan tanggapan apapun.

"Memang sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Aceng sebagai bupati jika diberhentikan dari jabatannya, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, secara otomatis akan menggantikan posisi Aceng. Pasti dalam surat itu akan dicantumkan bahwa wabup akan menjabat sebagai bupati," tutur Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat pengusulan pemberhentian Bupati Aceng. Selanjutnya, surat tersebut akan segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk proses selanjutnya.

Baca  Juga  :

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan