Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilihan Gubernur Sumut

Cagub Sumut Wajib Keluar Rumah Dinas

Empat pejabat daerah yang maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Empat pejabat daerah yang maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Sumut wajib menanggalkan semua fasilitas negara, termasuk keluar dari rumah dinas, selama menjalani cuti untuk berkampanye.

Menteri Dalam Negeri sudah mengizinkan Gatot Pujo Nugroho, Amri Tambunan, Tengku Erry Nuradi, dan Soekirman  cuti mulai 18 Februari hingga 3 Maret 2013.

''Sudah jelas disebutkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2009, semua  fasilitas dinas harus ditinggalkan tidak boleh dipakai selama mereka cuti. Bahkan rumah dinas juga tidak diperkenankan untuk dipakai, ya harus pindah," ujar Reydonnyzar Moenek, Kapuspen Kemdagri saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (14/2/2013).

Ia meminta Panwaslu Sumut, masyarakat, dan media mengawasi penggunaan fasilitas dinas selama pejabat yang bersangkutan menjalani cuti.

''Dalam PP Nomor 14 Tahun 2009 semua sudah jelas. Silakan di-browsing di internet,'' katanya.

Pada pasal 21, ayat 2, PP Nomor 14 Tahun 2009, dijelaskan fasilitas negara yang tak boleh digunakan pejabat selama cuti kampanye adalah a; sarana mobilitas (seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya), b; gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, c; sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah.

Namun Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution, mengatakan melepas fasilitas dinas tidak berarti sang calon petahana  (incumbent) pindah dari rumah dinas.

"Oh, tidak harus pindah dari rumah dinasnya, tapi jangan dijadikan rumah dinas sebagai tempat kampanye. Kalau mobil dinas saya kira sementara harus dikandangkan, karena itu kan barang bergerak," ujarnya.

Saat disinggung beberapa cagub petahana Pilkada Jawa Barat, yang meninggalkan rumah dinasnya, Irham menyebut hal itu  tergantung kesadaran sang calon. "Itu kan hanya kesadaran masing-masing calon, agar tidak seolah-olah memanfaatkan fasilitas negara. Yang terpenting, rumah dinas itu tidak digunakan untuk kampanye," katanya via seluler.

Irham mengaku belum menerima surat pemberitahuan izin cuti dari empat cagub/cawagub petahana.
"Satupun, jita belum terima pemberitahuannya. Tapi izin cuti  hanya bersifat pemberitahuan pada kita, karena yang mengizinkan juga atasan mereka," kata Irham.

Ia juga mengatakan belum menerima surat pemberitahuan nonaktif Effendi Simbolon dan Fadly Nurzal dari parlemen. "Mereka sifatnya hanya nonaktif. Suratnya juga belum kami terima," katanya. (irf/dra)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved