Polisi Bekuk Bernadus Uran saat Transaksi Sabu-sabu
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan Agus bin Bernadus Uran (36), seorang buruh yang bekerja serabutan karena kedapatan memiliki

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan Agus bin Bernadus Uran (36), seorang buruh yang bekerja serabutan karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Warga Jalan Pesantren RT 008 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan itu tertangkap di kediamannya saat bersama dengan Hendra, Selasa (12/2/2013) sekitar pukul 22.30 kemarin.
Saat penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu dalam satu bungkus plastik kecil transparan.
Kepala Polres Nunukan Ajun Komisaris Besar Achmad Suyadi melalui Perwira Urusan Sub Bagian Humas Inspektur Dua M Karyadi, menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan transaksi narkotika. Atas informasi itu, polisi lalu melakukan pengembangan.
Diduga sedang melakukan transkasi, polisi lalu menangkap Agus dan Hendra. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dimaksud.
"Barang bukti sementara ditimbang. Nanti kita sampaikan menyusul beratnya," ujar Karyadi, Rabu (13/2/2013) saat menyampaikan keterangan pers.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi SS, selanjutnya isolatif berwarna cokelat dan dua unit handphone.
Dari pengembangan penyidikan terhadap Agus dan Hendra, diketahui ada keterlibatan Egi Saputra dan Murianto.
"Sehingga tim langsung menjemput Eg dan Mr," ujarnya.
Dari kedua pelaku, ditemukan dua unit hendphone yang digunakan untuk bertransaksi sabu.
"Modus operandi yang bersangkutan saat dilakukan penangkapan, mereka sedang melakukan transkasi sabu," ujarnya.
Karyadi mengatakan, keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Markas Polres Nunukan untuk proses penyidikan. Bersama mereka ikut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus sabu-sabu, empat unit handphone, 1 buah isolatif berwarna cokelat dan uang tunai Rp200 ribu.
Atas perbuatannya itu, keempatnya dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.