Minggu, 5 Oktober 2025

Pengawasan Pajak di Bandung Kurang Optimal

Ketua Budget Advocacy Group (BAG) Dedi Haryadi mengatakan hilangnya potensi pajak hingga

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pengawasan Pajak di Bandung Kurang Optimal
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Budget Advocacy Group (BAG) Dedi Haryadi mengatakan hilangnya potensi pajak hingga 70 persen dari reklame dinding memperkuat dugaan masyarakat bahwa selama ini ada kebocoran yang cukup serius dalam pengelolaan sumber-sumber penerimaan.

"Sudah lama masyarakat mencurigainya adanya fenomena mark-down dalam pengelolaan penerimaan pemerintah, ujar Dedi di kantornya, Selasa (12/2/2013).

Menurut Dedi, sederhananya mark down itu adalah pendapatan pemerintah daerah yang masuk ke dalam kas daerah lebih kecil dari yang seharusnya, karena memang dikecil-kecilkan. "Kalau belanja biasanya di-mark up," ujar Dedi.

Dedi mengatakan, ada tiga level yang harus bertanggung jawab atas hilangnya pajak reklame dinding. Secara politis, kata Dedi, jelas ini tanggung jawab wali kota. Seharusnya, lanjut Dedi, wali kota mengembangkan kebijakan yang memastikan tidak ada sepeser pun dari sumber apa pun yang hilang, baik karena belum dipungut maupun dikorupsi.

Dikatakannya, para politikus yang ada di DPRD juga bertanggung jawab untuk mengontrol apakah wali kota sudah menjalankan kewajibannya atau belum.

Namun kata Dedi, agak sulit mengharapkan para politikus ini bisa mengontrol secara efektif, karena ada banyak politikus lokal juga yang bermain di bisnis di periklanan. Lalu pada tingkat manajerial, sambung Dedi, jelas ini tanggung jawab sekretaris daerah.

"Sekretaris daerah berarti belum optimal kerjanya dalam mengoordinasi dan memantau kerja-kerja dinas pendapatan dalam mengelola sumber-sumber pendapatan khususnya dalam hal reklame dinding ini," ujar Dedi.

Menurut Dedi,  pada tingkat teknis, jelas kebocoran ini merupakan tanggung jawab dinas pendapatan. Semestinya alurnya, sekda mempertanyakan kepada kepala dinas pendapatan mengapa sampai bocor.
"Wali Kota mempertanyakan Sekda mengapa tidak menjalankan koordinasi dan pemantauan dengan baik kerja-kerja kepala dinas," ujar Dedi.

Sedangkan politikus di DPRD mempertanyakan kepada wali kota mengapa penerimaan pemerintah daerah sampai bocor. "Kalau hilangnya 70 pendapatan ini karena dikorupsi, bukan karena belum dipungut, sebaiknya dinas pendapatan dilaporkan ke Kejaksaan atau ke Kepolisian sebagai patut diduga adanya korupsi. Atau kejaksaan bisa proaktif langsung menyelidiki hilangnya penerimaan ini," jelas Dedi.

Sebelumnya diberitakan pajak reklame dinding (wall painting) di Kota Bandung diperkirakan hilang sekitar 70 persen. Berdasarkan hasil pendataan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandung, ada 68 gedung atau rumah yang dindingnya dicat reklame berbagai merek dagang. Namun hanya 30 persen yang memiliki surat rekomendasi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Padahal, petugas hanya bisa menagih menagih pajak reklame yang ada izinnya sesuai surat pengantar dari BPPT. Pajak reklame dinding baru dipungut tahun 2012 karena baru ada payung hukumnya tahun lalu, yakni Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Padahal iklan dinding ini booming sejak 2010.(Tribun Jabar/tsm)

Baca juga:


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved