Minggu, 5 Oktober 2025

Korban Ditelanjangi dan Diikat

Nahas X (15) dan Y (15). Dua remaja pengendara motor itu kendaraannya dirampas oleh dua begundal

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Korban Ditelanjangi dan Diikat
shnews.co
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Nahas X (15) dan Y (15). Dua remaja pengendara motor itu kendaraannya dirampas oleh dua begundal yang juga masih remaja. Tak hanya itu, kedua berandalan itu juga menelanjangi dan mengikat kedua korban sebelum akhirnya melukai salah seorang korban dengan sebilah golok.

Polisi sudah menangkap kedua pelaku. Hingga Selasa (12/2/2013), pelaku, yakni F (16) dan  A (16), masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cileunyi.

Peristiwa terjadi ketika kedua korban yang mengendarai sepeda motor melintas di Kampung Galumpit Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (10/2/2013). Saat itu sudah lewat tengah malam. Tiba-tiba saja kedua pelaku datang dan memepet sepeda motor korban.

"Setelah korban berhenti, pelaku merampas kunci sepeda motor korban. Pelaku juga merampas dompet dan ponsel milik korban," ujar Kapolres Bandung, AKBP KMS Ahmad Yamin, melalui Kapolsek Cileunyi, Kompol Asep Gunawan.

Tak hanya itu, kata Asep, kedua korban juga ditelanjangi hingga yang tersisa hanya celana dalam. Kedua tangan dan kaki kedua korban juga diikat.

"Namun, karena ikatan korban lepas, kedua korban memberanikan diri untuk melawan pelaku. Pelaku yang membawa golok akhirnya langsung menyabetkan goloknya ke arah kepala salah satu korban," ujar Asep.

Kedua pelaku, kata Asep, ditangkap di kediamannya masing-masing, Senin (11/2/2013). F, salah seorang tersangka, mengaku uang hasil kejahatannya mereka gunakan untuk hura-hura. "Setelah melukai korban kami langsung kabur," ujar F yang mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut.

F juga mengaku, menenggak minuman keras sebelum beraksi. Namun, ia membantah bahwa mereka telah mengincar korban sebelum beraksi. "Ketemu langsung saya todong dan saya minta barang-barangnya," ujar F yang mengaku minum dua botol minuman keras.

Berdasarkan modusnya, Kapolsek Cileunyi menduga bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan seperti ini. Apalagi kedua pelaku tega melukai korban ketika melakukan aksinya. "Korban yang dilukai oleh pelaku, bahkan harus dijahit hingga sembilan jahitan," kata Asep seraya mengatakan terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Adapun barang bukti sepeda motor jenis matic mio dan beat, dompet, golok setengah meter berikut dengan gagangnya, jaket, celana, baju, helm, sepatu, dan ponsel.(cis)

Baca juga:


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved