Lima Situs di Melawi Diajukan Jadi Cagar Budaya
Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat berencana mengajukan peraturan bupati untuk
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat berencana mengajukan peraturan bupati untuk melindungi peninggalan sejarah yang ada di daerah tersebut.
Hal ini juga sebagai upaya untuk mengangkat potensi wisata bersejarah yang ada di Melawi. Kasi Kebudayaan Kesenian Sejarah dan Museum,Paulus Dai Hajon, mengatakan, ada lima peninggalan sejarah yang akan diajukan menjadi cagar budaya yang terdapat di Kabupaten Melawi.
Di antaranya, Kantor Kontolir, yang saat ini dijadikan Kantor Disparpora, Tugu Ris, depan Kantor Disparpora, tangsi tentara atau benteng pertahanan, Kelenteng di Pasar Nanga Pinoh, dan Pasar Nanga Pinoh BPD lama yang dibangun Tahun 1932.
"Kita sudah ajukan ke Kementrian Pariwisata untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Sementara ini perbupnya sedang kita susun, Dengan demikian lima peninggalan sejarah tersebut bisa segera dijadikan sebagai cagar budaya," katanya saat ditemui Tribunpontianak.co.id, Senin (11/2/2013).
Menurut Paulus, Kementerian Pariwisata sudah memberikan dukungan dengan pengajuan lima peninggalan bersejarah tersebut menjadi cagar budaya.
Untuk saat ini kementerian masih menunggu disahkannya perbup, sehingga ke depannya bisa ditindaklanjuti.